MATARAM, radarntb.com-Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB bersama Yayasan Konservasi Indonesia menggelar pertemuan terkait rencana pembentukan kawasan konservasi Hiu Paus di Teluk Saleh.
Diskusi ini telah dilaksanakan di Hotel Santika Mataram dan dibuka Kadislutkan NTB Muslim. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Perwakilan Ditjen KKHL KKP RI, OPD terkait di lingkup Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa, akademisi, serta mitra NGO.
Dalam sambutannya, Muslim menyampaikan, bahwa pembentukan pencadangan kawasan konservasi Hiu-Paus di teluk Saleh ini didasarkan pada PermenKP Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan laut sejauh 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi.
Pertemuan pada Agustus lalu di Teluk Saleh juga menghasilkan kesepakatan antara pelaku pariwisata dan tokoh masyarakat untuk melindungi biota Hiu Paus yang dikhawarirkan dapat mengancam potensi keberlanjutan keberadaan biota Hiu-Paus di Teluk Saleh yang dikarenakan aktivitas pariwisata yang melebihi daya dukung ekologi sehingga pembentukan pencadangan Kawasan Konservasi Hiu Paus di Teluk Saleh menjadi penting untuk dilakukan.
”Jadi benar-benar harus ada pengelolaan yang terarah, agar kawasan konservasi hiu paus ini bisa terus terjaga,” kata Muslim.
Selain itu, Kadislutkan NTB juga mendorong agar mitra NGO dapat mendukung operator wisata di Teluk Saleh dengan pelatihan dan sertifikasi pemandu wisata, untuk memastikan mereka dapat mengelola aktivitas pariwisata dengan lebih profesional.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah hadir di Teluk Saleh bukan untuk bersaing, melainkan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari keberadaan biota Hiu Paus, memperkuat kelembagaan operator wisata, serta menjaga kelestarian biota tersebut melalui pengawasan yang berkelanjutan.
Untuk itu, Muslim juga mendorong pada jajarannya untuk melakukan akselerasi dan percepatan berkolaborasi dengan Yayasan Konservasi Indonesia serta Biro Hukum terkait pengusulan pencadangan kawasan konservasi Hiu-Paus ini agar selesai di Bulan Desember agar dapat menerapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam konservasi dan tata kelola biota Hiu-Paus.