google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Awal Tahun 2022 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Dua Kasus Besar - Radar NTB

Awal Tahun 2022 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Dua Kasus Besar

  • Bagikan

MATARAM (RadarNTB) – Awal Tahun 2022 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ungkap dua kasus besar peredaran narkoba di NTB di Bulan Januari ini, pertama pengungkapan kasus sabu di Lombok Timur, berikutnya tertangkapnya bandar Narkoba yang sempat buron sejak tahun 2021 lalu dengan barang bukti 3 ons, satu alamat dengan Mandari dengan kasus 3 Kg Sabu, di Abian Tubuh, Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada acara Konferensi Pers, di Kantor Direktorat Narkoba Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (19/1/2022) mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di Lombok Timur dan satu orang DPO dengan kasus 3 Ons Sabu.

Tiga terduga pelaku yang dibekuk petugas di Lombok Timur itu berinisial HL alias EL, MZ alias WANG dan RN alias Anto, sementara masih ada satu lagi rekan mereka yang belum tertangkap dan masuk dalam DPO Direktorat Narkoba Polda NTB dia bernama Wira.

Dimana pun Wira berada, Kombes Pol Hemi minta agar segera menyerahkan diri sebelum pihaknya yang datang menjemput dirinya.

Ancaman itu tidak main-main diucapkan Helmi, dengan wajah garang dia tegaskan Wira untuk segera menyerahkan diri.

“menurut pengakuan ketiga terduga pelaku yang kami tangkap, Wira ini adalah bos mereka, ini juga peringatan buat kamu Wira, dimanapun kamu berada segera menyerahkan diri,” tegas Helmi.

Awalnya petugas ringkus dua orang yakni EL dan EN di Dusun Bangket Tengak Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik, Lotim, dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih transparan dengan berat bersih 94,07 gram, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk ACIS 1 (satu) unit handphone Samsung beserta SIM Cardnya.

Setelah itu, petugas kembali menangkap satu orang berinisial RN alias Anto di rumahnya yang ada di Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

Namun petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba karena telah dijual, barang bukti yang di temukan 1 (satu) unit handphone Advan warna putih beserta SIM Cardnya Uang tunai sebesar Rp 18.000.000,-

“Di TKP 2 telah diamankan satu terduga pelaku berdasarkan informasi dari dua orang yang telah diamankan sebelumnya, petugas menemukan barang bukti uang karena narkobanya sudah berhasil dijual,” jelas Helmi.

“sementara ini kita masih mengejar bosnya, dari tiga orang yang diamankan muncul satu nama yakni Wira sebagai bos mereka,” tegas Helmi.

Sementara satu orang lagi yang ditangkap merupakan terduga pelaku dari Abian Tubuh Kota Mataram yang sempat buron dari tahun 2021 lalu.

“Empat hari lalu Direktorat mengamankan satu bos barkoba dengan BB 3 ons yang lalu, dia sempat melarikan diri, dan kita bikinkan DPO pada kasus sebelumnya, dan empat hari lalu ketemu,” paparnya.

Dikatakan, bandar tersebut bernama Molek alias Cece warga Abian Tubuh, Kota Mataram, satu alamat dengan Mandari dengan kasus 3 Kg sabu.

“Alhamdulillah bos narkoba yang ada di Abian Tubuh, keduanya sudah berhasil kami amankan,” pungkasnya.(mn*)

  • Bagikan
Exit mobile version