google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Bawaslu Lombok Utara Pastikan Hak Pilih Warga Dusun Setangi Gunung Terpenuhi

Bawaslu Lombok Utara Pastikan Hak Pilih Warga Dusun Setangi Gunung Terpenuhi

  • Bagikan
Bawaslu Lombok Utara Pastikan Hak Pilih Warga Dusun Setangi Gunung Terpenuhi
Bawaslu Lombok Utara Pastikan Hak Pilih Warga Dusun Setangi Gunung Terpenuhi

PEMENANG radarntb.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu NTB mengunjungi Dusun Setangi Gunung di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang yang berada di ketinggian 700 meter di atas perbukitan demi memastikan seluruh warga memiliki hak pilih.

Kunjungan ini dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, untuk melakukan uji petik dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) beberapa waktu lalu.

Kordiv HP2H, Ria Sukandi, menyatakan bahwa kunjungan bersama Bawaslu Provinsi NTB bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap hasil Coklit yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Pantarlih.

Hal ini dilakukan karena pada pemilu lalu, Dusun Setangi Gunung masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) lantaran puluhan warga luput dari proses Coklit oleh petugas.

“Kami mencoba menjajal medan menanjak dan curam ke dusun terluar di Desa Malaka, ini juga untuk memastikan Data Potensial Pemilih untuk pemilihan serentak kepala daerah dapat terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Ria.

Berdasarkan informasi, sejumlah warga sebelumnya luput dari proses Coklit dan menjadi atensi jajarannya melalui Panwascam Pemenang pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan Coklit ulang karena mengandung unsur pelanggaran administrasi.

“Kami tidak mau ini terulang lagi pada Pilkada 2024, Bawaslu menerapkan pengawasan melekat terhadap proses Coklit yang dilakukan petugas,” tegasnya.

Untuk menjamin data puluhan pemilih tersebut masuk dalam DPT, uji petik dilakukan dan disaksikan langsung oleh perwakilan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi NTB.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu NTB, Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih harus terdata dan terdaftar dalam daftar pemilih.

“Tidak satu pun pemilih di Lombok Utara boleh dirampas hak pilihnya hanya karena tempat tinggal yang jauh dari jangkauan,” ujarnya.

Hasan, yang turut serta dalam uji petik tersebut, berdialog langsung dengan warga Dusun Setangi Gunung dan memastikan bahwa 40 kepala keluarga yang ada di dusun tersebut sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, seluruh wajib pilih di dusun tersebut telah tercoklit dan dipastikan terdaftar dalam daftar pemilih.

“Saya mengapresiasi langkah jajaran Bawaslu KLU, Panwascam, dan PKD termasuk Pantarlih yang bahu-membahu. Ini adalah koordinasi yang baik untuk kepentingan bersama,” jelas Hasan.

Hasan juga menyoroti topografi Dusun Setangi yang berbukit dan terjal serta jauh dari pemukiman, dengan atensi agar pada saat penyaluran hak suaranya di TPS nanti tidak terjadi gangguan. Rencana lokus TPS yang akan dibangun berjarak hingga 2 km dari pemukiman warga.

“Proses pemungutan dan penghitungan suara nanti adalah titik rawan. Saya meminta agar diawasi ketat, jangan sampai warga dicegat oleh oknum yang mengiming-imingi uang atau memaksa untuk tidak memilih,” serunya.

Perlu diketahui, Dusun Setangi Gunung adalah salah satu dari 14 dusun yang ada di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Berada di ketinggian 700 meter di atas permukaan laut, dusun ini dihuni oleh sekitar 40 kepala keluarga atau sekitar 100 penduduk yang sebagian besar berprofesi sebagai petani kebun. (Ten*)

  • Bagikan
Exit mobile version