google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Diringkus Saat Pesta Sabu Oknum Caleg PAN DPRD Loteng Terancam Pasal 114 dan 112

Diringkus Saat Pesta Sabu Oknum Caleg PAN DPRD Loteng Terancam Pasal 114 dan 112

  • Bagikan
Diringkus Saat Pesta Sabu Oknum Caleg PAN DPRD Loteng Terancam Pasal 114 dan 112
Diringkus Saat Pesta Sabu Oknum Caleg PAN DPRD Loteng Terancam Pasal 114 dan 112

PRAYA radarntb.com- Oknum caleg PAN DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang diringkus saat pesta sabu terancam pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika.

Caleg PAN bernama lengkap Baiq Ika Supariyani (44) ini bersama tiga rekannya dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah menetapkan Caleg perempuan PAN ini menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Baiq Ika yang merupakan Caleg DPRD Lombok Tengah Dapil 1 Kecamatan Praya-Praya Tengah itu ditetapkan tersangka bersama 3 pelaku lainnya, yakni Muhammad Mis’al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40).

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat saat konferensi pers dihalaman Polres setempat, Selasa 12/12/23 menjelaskan bahwa Baiq Ika Supariyani dinyatakan telah menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari Saprudin.

Sedangkan Saprudin sendiri merupakan residivis yang membeli dan menjual sabu kepada Lalu Rahman Jayadi.

“dari tujuh pelaku yang kita amankan ada empat pelaku tersebut kita naikkan ke tingkat penyidikan dan sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Derpin.

Empat pelaku ditetapkan jadi tersangka dihadirkan oleh pihak Resor Lombok Tengah saat konfrensi pers tersebut.

Sementara tiga orang lainnya tidak dihadirkan karena hanya sebagai penyalahguna, sehingga akan direhabilitasi.

Lebih jauh Derpin menjelaskan, keempat pelaku terbukti telah menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya, yakni Rahman Jayadi (25) asal Desa Mertak Tombok, Sulistiono Pajri (26) asal Kelurahan Praya dan Akhmad Zulfikar (26) asal Kelurahan Semayan.

“jadi, ketujuh pelaku ini memang benar ada kegiatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” ungkap Derpin.

Dipaparkan Derpin, dari tangan pelaku Baiq Ika Supariyani dan Muhammad Mis’al Saqari tim mengamankan satu lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, satu gunting, satu pipa kaca, dan dua HP.

“dari Saprudin, penyidik mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,35 gram, satu bungkus rokok dan satu unit HP Realme.” Sebutnya.

Sementara itu, barang bukti dari pelaku Edi Sutawan (40) diamankan dua bungkus plastik sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok Connext, satu pipa kaca, satu buah sekop dari pipet, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

“Total sabu yang diamankan seberat 2,12 gram sabu,” katanya.

Sedangkan barang bukti dari tiga pelaku yang akan dilakukan rehabilitasi diamankan sejumlah barang bukti satu alat hisap, satu korek, empat sumbu jarum, satu pipa kaca, satu alat pembersih pipet kaca, satu buah tas kecil, 2 unit handphone merk iPhone 6S dan OPPO.

Derpin membeberkan, Caleg PAN bersama tiga pelaku yang menjadi tersangka diancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“sedangkan ketiga pelaku lainnya yaitu Lalu Rahman Jayadi, Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar diancam pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dilakukan rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB.” Tutup Derpin.

  • Bagikan
Exit mobile version