MATARAM, radarntb.com-Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) mengadakan Rapat Pendampingan Pra Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Monitoring Unit Pengolahan Ikan (UPI) ber-SKP pada 30 Oktober 2024 di Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar (P2TL).
Rapat dipimpin Plt Kepala Bidang P2HP Karim Masarasabessy. Juga dihadiri sejumlah pihak, termasuk Kepala UPTD P2TL, Fungsional Pengawas Perikanan, serta Tim Kerja lingkup Bidang P2HP dan UPTD P2TL.
Selain itu, sebanyak tujuh pelaku usaha turut hadir dalam acara ini. Antara lain, UD Mooa dan UD Lebangan Sakti yang bergerak dalam pembekuan ikan dan pemasaran; UD Sukses Jaya, UD Mandar Mandiri, dan UD Maminasae yang bergerak dalam pemasaran ikan beku serta produk perikanan lainnya.
Hadir pula Poklahsar Sinar Timur dan Poklahsar Pade Geger yang mengolah produk seperti dodol rumput laut, bakso ikan, dan kerupuk ikan.
Karim mengatakan, melalui kegiatan ini, Dislutkan NTB bertujuan mendukung peningkatan kualitas dan kelayakan usaha perikanan melalui pendampingan SKP sesuai Permen KP Nomor 17 Tahun 2019, yang mengatur bahwa SKP diberikan bagi UPI yang memenuhi standar pengolahan dan sanitasi.
Dislutkan NTB menargetkan pendampingan untuk 60 UPI pada tahun 2024, dengan fokus utama pada UPI yang perlu memperpanjang SKP, menerima bantuan Program Bedah UPI, atau baru mengajukan SKP melalui aplikasi OSS.
Namun, dalam diskusi terungkap bahwa sebagian besar pelaku usaha di NTB masih terkendala dalam hal administrasi, serta belum sepenuhnya menerapkan jaminan mutu dan keamanan pangan sesuai standar. PLT Kepala Bidang P2HP menjelaskan bahwa SKP penting bagi UPI agar mampu bersaing dan memiliki daya saing yang kuat di pasar, serta mengingatkan pelaku usaha mengenai sanksi administratif bagi yang belum melengkapi izin.
Selain itu, rapat ini membahas perubahan wewenang penerbitan SKP dari Ditjen PDSPKP ke Badan Pengelola Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPMHKP) KKP. Perpindahan wewenang ini memerlukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dalam bidang pembinaan mutu dan analisis pengujian.
Dengan peningkatan SDM ini, diharapkan proses pengajuan SKP dapat lebih mudah dan efisien bagi pelaku usaha. Dislutkan NTB juga mendorong peningkatan koordinasi antara pembina mutu dan pengawas perikanan guna memperkuat pembinaan dan penegakan hukum administrasi bagi pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan perizinan usaha.