MATARAM, radarntb.com–Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB menanti regulasi penghapusat utang untuk nelayan, yang merupakan program dari Presiden Prabowo.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim mengatakan, untuk mengetahui regulasi penghapusan utang nelayan, nantinya akan dijabarkan dan diturunkan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP). Hingga saat ini, belum ada regulasi dari KKP terkait bagaimana skema penghapusan utang, karena PP tersebut baru diteken.
”Kalau kita kan belum mendapat petunjuk resmi dari kementerian teknis. Kita tunggu KKP yang akan menjabarkan sampai ke bawah,” jelasnya.
Sembari menunggu petunjuk pusat, NTB sudah memiliki Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah naungan KKP yang memberikan kemudahan kredit kepada nelayan pelaku usaha perikanan.
BLU ini dikatakan sudah banyak membantu para nelayan, yang mana mereka diberikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pendapatan mereka. Pengajuan kredit BLU ini bisa diajukan melalui bank dan koperasi yang ada di daerah nelayan.
”BLU di NTB cukup banyak yang difasilitasi. Cuma petunjuk teknis kami belum tahu karena baru dibacakan kemarin keputusan dari Presiden,” terangnya.
Berdasarkan data terakhir, sampai dengan September 2024 total pengajuan kredit nelayan khusus di Pulau Sumbawa mencapai Rp 2,8 miliar. Namun realisasi kredit yang bisa diberikan belum mencapai setengahnya, yaitu hanya Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk nelayan Pulau Lombok masih dalam proses pendataan.
”Kami masih menunggu data ya,” singkatnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, pihaknya kini tengah mengidentifikasi UMKM yang mengalami tunggakan kredit. Berdasarkan data yang ada, jumlah koperasi di NTB saat ini mencapai 4.733 unit. Sementara UMKM berjumlah lebih dari 34.000. Meski begitu, tingkat kredit macet UMKM di NTB masih terbilang rendah, yaitu di bawah 5 persen.
”Ini di bank juga datanya, jadi ditunggu saja. Kalau statement dari menteri itu tidak cukup bagi kami pelaksana,” sebutnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Taufiek Hidayat mengatakan, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan kepada petani, peternak, dan nelayan sepenuhnya dikelola perbankan. Menurutnya, hanya pihak bank yang memiliki data detail mengenai jumlah dan kondisi pinjaman KUR di sektor pertanian dan sektor terkait lainnya.
”Itu utang di bank, KUR,” tandasnya.