google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

DP3AKB Lotim Siapkan Sekolah Rujukan dan Rumah Aman Bagi Korban Kejahatan Seksual - Radar NTB

DP3AKB Lotim Siapkan Sekolah Rujukan dan Rumah Aman Bagi Korban Kejahatan Seksual

  • Bagikan

LOMBOK TIMUR RadarNtb.Net – Maraknya khasus kejahatan seksual yang terjadi menjadi atensi berbagai pihak untuk dilakukan pengetatan, agar korban tidak mengalami stres serta trauma atas kejadian yang menimpanya, untuk itu DP3AKB Lombok Timur (Lotim) Siapkan Sekolah Rujukan dan Rumah Aman Bagi Korban Kejahatan Seksual

Melihat hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana(P3AKB)nLombok Timur, berinisiatif menyiapkan sekolah rujukan di dua tempat, pertama terletak di kecamatan Jerowaro, kedua, di Sakra Timur, hal itu guna mengembalikan psikologi baik anak, orang dewasa atau korban kejahatan seksual di Lombok Timur.

“jadi korban kejahatan yang ada di Lotim, ketika ingin kembali sekolah pasti terkesan malu terhadap kejadian yang menimpa nya, jadi nya kami siapkan sekolah rujukan, kami rujuk para korban ke sekolah tersebut, jadi baik anak, orang dewasa semua kumpul disekolah rujukan itu, kita taruh tergantung kecamatan nya” ungkap Kepala P3AKB, H. Ahmat. A. S.KEP.M.M diruangan nya, pada jum’at(7/1/22).

Diri nya mengecam tindakan kejahatan seksual seperti kekerasan terhadap anak, KDRT dan tidak ada pembenaran atas kejadian tersebut serta perlu atensi dari semua stakeholder dan masyarakat, tindakan tersebut jangan sampai di diamkan, tambah Ahmat. Dan bila perlu langsung dilaporkan kepihak berwajib.

Dirinya menambahkan, ketika ada laporan ke pihak berwajib, pihak P3AKB juga melakukan pendampingan dan kunjungan terhadap korban kejahatan guna menstabilkan emosionalnya. Selain sekolah rujukan dari P3AKB berkoordinasi dengan Dinas Sosial(Dinsos) untuk membuat rumah aman di Selong, bagi korban yang tidak ingin melanjutkan sekolah serta menjadi tempat untuk menenangkan diri.

“selain sekolah rujukan, kami membuat rumah aman, di jalan diponegoro, selong. Jadi disana kami kumpulkan para korban kejahatan seksual baik anak, dewasa, tua dll.

Selain itu, dari P3AKB sendiri menunggu di Sah kannya Rancanangan Undang-undang(RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual(PKS), selain dari melindungi para korban pelecehan seksual, juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual pada pasal 88 ayat 3. Dan fungsi rehabilitasi ini memiliki fungsi dan tujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.(Lia)

  • Bagikan
Exit mobile version