HUT RI ke-81: 3.170 Narapidana NTB Dapat Remisi, Gubernur Miq Iqbal Beri Pesan Transformasi ‘Agus 2.0’

  • Bagikan
HUT RI ke-81: 3.170 Narapidana NTB Dapat Remisi, Gubernur Miq Iqbal Beri Pesan Transformasi 'Agus 2.0'
HUT RI ke-81: 3.170 Narapidana NTB Dapat Remisi, Gubernur Miq Iqbal Beri Pesan Transformasi 'Agus 2.0'

LOMBOK BARAT, radarntb.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan kado manis bagi ribuan warga binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di seluruh Lapas dan Rutan se-NTB resmi menerima Remisi Umum (RU) serta pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal (Miq Iqbal), didampingi Plt. Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar, di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kuripan, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 26 narapidana dipastikan langsung bebas (Remisi Umum II) tepat pada Hari Kemerdekaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap jiwa, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan. Kemerdekaan di dalam lapas diwujudkan dalam bentuk penghargaan atas niat baik untuk berubah.

“Kalau saat masuk ke sini namanya Agus 1.0, nanti begitu lulus harus jadi ‘Agus 2.0’. Harus menjadi manusia baru yang membawa kualitas hidup dan perubahan positif bagi masyarakat,” ujar Miq Iqbal memotivasi para warga binaan.

Gubernur meminta para warga binaan untuk tidak berkecil hati. Mengambil analogi dari kisah pendiri KFC, Colonel Harland Sanders yang meraih sukses besar di usia 62 tahun, ia mengingatkan bahwa tidak ada kata terlambat untuk menata masa depan.

“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik. Begitu keluar, tunjukkan perubahan perilaku yang konsisten agar kepercayaan masyarakat kembali terbangun,” tegasnya.

Pemprov NTB mengapresiasi tingginya kualitas program kemandirian di lingkungan Pemasyarakatan NTB. Berbagai produk unggulan berhasil diproduksi oleh warga binaan, seperti Kuliner & Pertanian, Kesenian & Kerajinan.

Guna memaksimalkan potensi tersebut, Gubernur mendorong adanya kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perbankan. Harapannya, para warga binaan dibekali literasi kewirausahaan, pengetahuan tata kelola badan usaha/koperasi, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk unik mereka.

“Ekosistem pendukungnya lengkap, tinggal kita sambungkan koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini bukan cuma membawa keterampilan, tetapi siap jadi wirausahawan baru,” tambah Miq Iqbal.

Kakanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, melaporkan bahwa dari total 4.997 warga binaan di NTB, mayoritas didominasi oleh kasus narkotika yang mencapai 2.909 orang. Jumlah penghuni ini membuat Lapas/Rutan di NTB mengalami overcapacity, mengingat kapasitas hunian ideal hanya untuk 2.535 orang.

Adapun rincian pemotongan masa pidana bagi 3.170 penerima remisi HUT RI ke-81 di NTB meliputi: 1 Bulan: 399 orang, 2 Bulan: 663 orang, 3 Bulan: 1.078 orang, 4 Bulan: 599 orang, 5 Bulan: 305 orang, 6 Bulan: 100 orang dan Langsung Bebas (RU II): 26 orang.

Akbar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas kelakuan baik dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.

  • Bagikan
Exit mobile version