LOMBOK UTARA radarntb.com – Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati, Senin 14 Agustus 2023 itu merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 4 tahun 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB), Boby Foriawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui ekosistem desa.
Selain itu juga sebagai salah satu program yang bisa mendukung pelaksanaan pencegahan kemiskinan daerah.
“Ini adalah tindak lanjut dari Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 tahun 2022,” ujar Boby.
Menurut boby, program ini memiliki manfaat yang sangat besar. Dikatakannya, ketika kepala desa dan perangkat desa mengalami resiko kecelakaan kerja maka mereka bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Hebat, Lombok Tengah Dinobatkan Sebagai Kabupaten Penyangga Pangan Nasional
Bagi dia, hal ini merupakan langkah untuk mencegah kemiskinan baru. Sebab kata dia, uangnya bisa digunakan sebagai modal usaha.
Dilain sisi Boby mengakui bahwa ada sejumlah desa di Kabupaten Lombok Utara yang hingga saat ini menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya.
Sehingga untuk menertibkan itu, pembayaran iuran tersebut rencananya akan menggunakan Dana Desa (DD) supaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaannya tetap berjalan.
“Karena ini juga atas dasar permintaan Pak Sekda,” sebutnya.
Namun, ia menyarankan bagi desa yang masih ada tunggakan alangkah baiknya untuk membuat akun baru.
“Terhadap yang belum bayar memang disarankan buat akun baru dia,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pembayaran melalui Dana Desa ini sebenarnya tidak diperbolehkan secara legalitas BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, karena ini permintaan pemerintah daerah, maka pihaknya pun mengakomodir itu. Hal tersebut ditegaskan Boby bahwa itu bukan penghapusan, melainkan penertiban tunggakan saja.
“Supaya lebih tertib ke depannya,” katanya.
Boby berharap semua kepala desa dan perangkat desa di KLU terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, terkait data desa yang sudah terdaftar, dirinya mengaku kurang hafal data jumlahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa DP2KBPMD KLU, Marta Efendi mengatakan, ini merupakan prioritas nasional dan sudah ada PMK dan Inpresnya.
Terkait desa menganggarkan pembayaran iuran melalui ADD/DD, itu tergantung kesepakatan di desa tersebut.
“Tergantung desanya nanti,” ujarnya.
Baca juga: Arai Agaska Peraih Juara 1 ARRC UB150 Mandalika, Ini Pesan Ibunya
Jika keuangan desa memungkinkan untuk itu, kemungkinan cakupannya akan diperluas. Tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, namun juga masyarakat seperti petani dan lainnya.
“Bahkan lembaga desa juga, bisa dianggarkan jika banyak anggarannya,” sambungnya.
Untuk saat ini, Marta mengaku pihaknya ingin agar semua perangkat desa ikut menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan.
Dari segi manfaat, hal itu dinilai bagus bagi mereka ke depannya. Dari 43 desa yang ada, sebanyak 90 persen sudah mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Di dalamnya termasuk kepala desa dan perangkat desa,” ucapnya.
Terkait besaran iurannya Marta mengatakan, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp 13 ribu per orang.
Kelebihannya, ketika perangkat desa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Mirip-mirip BPJS Kesehatan begitu,” pungkasnya. (Ten*)