google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Kepala SMAN 1 Pringgarata Diperiksa Polisi  - Radar NTB

Kepala SMAN 1 Pringgarata Diperiksa Polisi 

  • Bagikan
Kepala SMAN 1 Pringgarata Diperiksa Polisi 
Kepala SMAN 1 Pringgarata Diperiksa Polisi 

PRAYA, radarntb.com – Polisi mulai memeriksa kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni diperiksa penyidik satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin 2 Desember 2024.

Akhmad Husni diperiksa kepolisian atas laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media Suara Lombok News.

Dia dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 Ayat (1) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam lebih. Saat pemeriksaan, Akhmad Husni didampingi Kuasa Hukum sekaligus Ketua Komite SMAN 1 Pringgarata, Khairil Anwar SH, MH.

Kepala SMAN 1 Pringgarata, Akhmad Husni menyampaikan bahwa dirinya menghadiri undangan penyidik untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.

“Sekedar klarifikasi saja terkait yang diberitakan itu,” kata Akhmad Husni usai keluar dari ruangan penyidik.

Husni berkata, penyidik memberikan 20 pertanyaan kepada dirinya. Pada point pertanyaan kata dia, adalah pertanyaan terkait menuliskan hoax pada pemberitaan media online Suara Lombok News.

“Jadi intinya pertanyaan itu kenapa menuliskan berita kata hoax itu, jadi kita menekan pada isi yang ndak benar gitu. Artinya apa yang kejadian sebenarnya itu berbeda dengan apa yang ditulis itu,” kata Husni.

Husni membeberkan bahwa pemberian label hoax pada pemberitaan media Suara Lombok News merupakan inisiatif dari tim media SMAN 1 Pringgarata.

Dia juga menyebut pemberian label hoax tersebut untuk mengurangi gejolak yang terjadi di masyarakat karena efek dari pemberitaan itu.

“Saya menuliskan kata hoax itu untuk meredam kegaduhan dari warga kita sendiri yang bertanya malam itu terkait dengan kondisi sekolah, itu jadi alasan kita,” ungkapnya.

Dikesempatan ini Husni juga membantah jika dirinya yang memberikan arahan terhadap penyematan label hoax di postingan akun Facebook milik SMAN 1 Pringgarata.

“Saya tidak perintahkan, cuma itu adalah sebuah kreativitas dari tim media dan menginfokan-nya seperti itu. Saya izinkan, ya silahkan kalau memang itu caranya untuk meredam pertanyaan dari telponan warga yang terlalu banyak bertanya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Luk il Maqnun membenarkan pemeriksaan terhadap Akhmad Husni, Senin, 2 Desember 2024.

“Iya Pak,” kata Kasat Reskrim, Luk Luk il Maqnun melalui pesan whatsapp.

Saat ditanya apakah ada potensi Akhmad Husni ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan Kasat Reskrim berujar bahwa perkara ini masih di tahap penyelidikan.

“Masih proses penyelidikan Pak,” singkat Kasat Reskrim.

  • Bagikan
Exit mobile version