google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

KPK Muncul di Lombok Utara Beberapa Kabupaten/Kota Belum Lapor - Radar NTB

KPK Muncul di Lombok Utara Beberapa Kabupaten/Kota Belum Lapor

  • Bagikan
KPK Muncul di Lombok Utara Beberapa Kabupaten/Kota Belum Lapor
KPK Muncul di Lombok Utara Beberapa Kabupaten/Kota Belum Lapor

LOMBOK UTARA radarntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul di Kabupaten Lombok Utara (KL), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/3/2023).

Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Muhammad Indra Furqon mengatakan, kehadiran KPK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kali ini untuk melakukan Sosialisasi bimbingan teknis monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah.

Selain itu, Kemunculan KPK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) karena beberapa kabupaten/kota di NTB ada yang belum pernah laporan gratifikasi kepada pihaknya, salah satunya Kabupaten Lombok Utara.

Ia menduga, orang-orang yang ada di pemerintah daerah, masih ada yang belum faham tentang gratifikasi sehingga minim laporan.

Untuk itu, KPK hadir di Lombok Utara melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi.

“kami punya data di Nusa Tenggara Barat ini, beberapa kabupaten kota belum pernah lapor gratifikasi,” jelasnya.

Ia menganggap, gratifikasi ini sebuah keniscayaan, ia yakin setiap hari gratifikasi ada.

“gratifikasi ini sebuah keniscayaan, karena dia tidak dibatasi, kadang-kadang orang menganggap ini cuman gorengan, pelecing kangkung atau duren saja. Makanya kalau gak ada laporan nggak mungkin kan,” ujarnya.

Maka dari itu kehadiran mereka di Lombok Utara ini, NTB secara umum, untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi, barang kali kawan-kawan di daerah belum faham apa itu gratifikasi,” terangnya.

Dijelaskan, pada pelayanan publik, kalau ada gratifikasi hancur, hal itu dapat menurunkan kepercayaan kepada pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dikatakan, kalau ada gratifikasi, pelayan masyarakat tidak akan punya tras lagi, orang akan menganggap mengurus sesuatu harus berbayar, yang melayani juga akan menganggap warga datang sebagai rezeki tak terduga.

“itu dilarang bagi pegawai negeri, apalagi terkait dengan pelayanan publik. Pelayanan publik itu kalau ada unsur gratifikasi hancur sudah,” tegasnya.

Belum pernah adanya laporan gratifikasi dari Lombok Utara menjadi alasan KPK muncul disana.

Ia berharap kehadiran KPK di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan NTB secara umum, laporan mengenai gratifikasi kepada pihaknya mulai ada.

“sejauh Lombok Utara belum pernah ada laporan gratifikasi, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kedepannya ada,” sebutnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi warga yang ingin tau tentang kasus yang ditangani KPK, ada di jaga.id.

“di jaga.id itu banyak informasi, baik mengenai Gratifikasi, LHKPN dan lain sebagainya ada disitu,” pungkasnya. (Teno*)

  • Bagikan
Exit mobile version