google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Masalah HGB Pasar Seni Senggigi, Pemprov Berencana Libatkan JPN - Radar NTB

Masalah HGB Pasar Seni Senggigi, Pemprov Berencana Libatkan JPN

  • Bagikan
Lalu Rudy Gunawan
Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, radarntb.com-Kisruh Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Seni Senggigi, Lombok Barat (Lobar) bakal disikapi serius oleh Pemprov NTB. Melalui Biro Hukum Setda NTB, pemprov berencana meminta bantuan jaksa pengacara negara (JPN) Kejati NTB.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, perpanjangan HGB tanpa sepengetahuan pemprov. ”Kalau tidak ketemu jalan keluar dan diserahkan ke Biro Hukum, kami akan minta bantuan jaksa,” kata Rudy.

Bantuan JPN nantinya akan melalui surat kuasa khusus (SKK) dari pemprov. Rudy mengatakan, area Pasar Seni Senggigi merupakan aset Pemprov NTB.

Dalam pengelolaannya, aset tersebut dikerjasamakan dengan PT Rajawali, dengan masa perjanjian yang telah berakhir pada pertengahan tahun ini. Namun dalam perjalanannya, PT Rajawali justru menjual sejumlah HGB, tanpa sepengetahuan pemprov.

Bahkan, salah satu HGB yang dijual justru diperpanjang masa berlakunya hingga 2044. Kondisi tersebut yang membuat pemprov meradang.

”Kalau diperpanjang, wajib sepengetahuan dan izin pemprov,” tegasnya.

Dengan situasi tersebut, Rudy berencana menggugat perusahaan ke PTUN.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov NTB tengah melakukan revitalisasi Pasar Seni Senggigi. Sebagian besar bangunan telah dirobohkan. Hanya ada bangunan Office Bar milik PT Lombok Sutton yang masih berdiri, yang mengklaim memiliki HGB yang masih berlaku.

Kuasa Hukum PT Lombok Sutton Roby Dilaga mengklaim, HGB kliennya diperoleh sesuai prosedur. Dibeli sendiri atas nama PT Sutton.

  • Bagikan
Exit mobile version