Pencuri Minyak Goreng dan Parfum Diringkus Polsek Mataram

  • Bagikan
Pencuri Minyak Goreng dan Parfum Diringkus Polsek Mataram
Pencuri Minyak Goreng dan Parfum Diringkus Polsek Mataram

MATARAM, radarntb.com – Seorang pemuda berinisial T (24), warga Sayang-Sayang, Cakranegara, berhasil diringkus Polsek Mataram setelah mencuri sejumlah barang dari sebuah toko ritel modern, sperti minyak goreng dan lainnya.

Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (12/8/2025) pagi di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan, terungkap berkat kecurigaan karyawan toko.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan bahwa karyawan toko curiga dengan gerak-gerik T yang terekam kamera CCTV. Karyawan tersebut segera melaporkan kejadian ke polisi.

“Kami langsung merespons laporan tersebut. KASPKT bersama Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Mulyadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang curian, termasuk dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter dan beberapa parfum.

Saat ini, T dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Barang-barang yang dicuri antara lain dua botol minyak goreng merek Tropikal ukuran 2 liter senilai Rp 48.400 per liter, beberapa kemasan minyak goreng lainnya, serta parfum. Total kerugian pihak toko ditaksir mencapai Rp 4.655.465.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk perbuatannya, T dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Berkat respons cepat dari pihak kepolisian, situasi di lokasi dapat dikendalikan dan kembali kondusif.

  • Bagikan
Exit mobile version