google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Penggugat Kantor Bawaslu NTB Terbukti Gunakan Surat Palsu, Biro Hukum Dapat Peluang PK Kedua - Radar NTB

Penggugat Kantor Bawaslu NTB Terbukti Gunakan Surat Palsu, Biro Hukum Dapat Peluang PK Kedua

  • Bagikan
Lalu Rudy Gunawan
Lalu Rudy Gunawan

MATARAM, radarntb.comBiro Hukum Setda NTB bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua, terhadap sengketa Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. PK kedua ini tentunya disertai dengan bukti baru atau novum.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawa menerangkan, novum nanti berkaitan dengan dokumen, yang sebelumnya diajukan dalam sidang gugatan perdata terhadap aset tersebut. ”Dokumen itu palsu. Itu sudah di dibuktikan dalam sidang pidananya,” kata Rudy.

Dalam perkara pidana terdapat nama Ida Made Singarsa, yang terbukti memakai surat palsu. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Singarsa diputus bersalah dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Singarsa diketahui merupakan penggugat lahan aset Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita milik Pemprov NTB. Yang bersangkutan mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya.

Dalam perkara perdata itu, sebagai penggugat, Singarsa menang hingga PK pertama di Mahkamah Agung (MA). Namun, dengan hakim yang memutuskan Singarsa bersalah karena adanya pemakaian surat palsu, memberi celah bagi Biro Hukum Setda NTB untuk mengajukan PK kedua.

”Setelah putusan pidananya inkrah, kami akan ajukan PK kedua,” ujarnya.

 

  • Bagikan
Exit mobile version