google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa Kanjuruhan Malang

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa Kanjuruhan Malang

  • Bagikan
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Peristiwa Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan penetapan 6 tersangka Peristiwa Kanjuruhan Malang. foto Polri for radarntb.com

JAKARTA radarntb.com – Polisi tetapkan 6 orang tersangka peristiwa Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Supporter Bole dalam laga Arema Vs Persebaya beberapa waktu lalu.

Penetapan 6 tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa Kanjuruhan itu masing-masing berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Selain itu, sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

  • Bagikan
Exit mobile version