MATARAM radarntb.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), amankan segepok sabu seberat 125,5 gram dan ringkus 5 terduga, Jumat (13/1/2023).
Ke-5 terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial, Z laki-laki (40) pekerjaan wiraswasta asal Labuapi, AL laki-laki (40) asal Medan, IF laki-laki (45) asal Sekarbela, M laki-laki (40) asal Sekarbela, EPS perempuan (27) asal Lombok tengah.
Berdasarkan hasil interogasi salah satu terduga segepok sabu seberat 125,5 gram itu, diduga berasal dari luar daerah.
Terbongkarnya segepok sabu tersebut berawal dari informasi warga, bahwa salah satu lingkungan di Cakranegara sering terjadi transaksi sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.
Alhasil, tim berhasil ringkus salah satu terduga pria berinisial Z umur 40 pekerjaan wiraswasta asal Labuapi.
Terduga pelaku inisial Z ini sempat melarikan diri mengendarai motor melintasi sawah.
Namun Z tak mampu luput dari pengejaran petugas, iapun berhasil disergap.
Dari tangan Z polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Opsnal kepada terduga, selanjutnya melakukan pengecekan ke TKP ke dua (2).
Dimana terduga Z mengaku mengambil barang tersebut dari rekannya yang berasal dari luar pulau.
Setibanya di lokasi kedua (2), tepatnya pada sebuah kos-kosan di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Tim segera menggeledah lokasi tersebut dan mengamankan beberapa terduga yang ditemukan.
Masing-masing berinisial AL (40) asal Medan, pria IF (45) asal Sekarbela,pria M (40) asal Sekarbela, wanita EPS (27) asal Lombok tengah.
Saat Polisi melakukan penyergapan, warga sempat ricuh dan ingin menghakimi terduga.
“Warga sempat ricuh dan ingin melakukan pengeroyokan terhadap para terduga, karena merasa kampung halamannya dirusak oleh para terduga, namun petugas berhasil memberi arahan dan mengamankan amukan para warga,” kata Yogi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga berupa segepok sabu berat bruto 125,2 gram, 5 unit handphone android,1 handphone nokia, 1 motor RX King, alat hisap sabu dan timbangan untuk poketan atau persiapan pengedaran sabu.
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kontributor: (Grc/ahy*)