LOMBOK UTARA radarntb.com – Sejumlah tukang ojek online (Ojol) ikuti kegiatan Safety Riding di Polres Lombok Utara (Lotara), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/9/2022).
Sebagai informasi, safety riding merupakan suatu bentuk perilaku berkendara yang aman dan nyaman, bagi diri sendiri dan juga bagi pengendara lain.
Bisa dibilang safety riding ini merupakan sikap seseorang dalam mengkondisikan dirinya sendiri agar bisa mengendarai kendaraan dengan aman.
Acara Safety Satlantas di Polres Lombok Utara itu, sebagai upaya menjalin silaturahmi antara polisi dengan warga, terutama tukang ojek di KLU.
Acara tersebut juga sebagai rangkain acara peringatan HUT lalu lintas ke-67 di Polres Lombok Utara.
Safety Riding yang berlangsung di halaman Polres Lombok Utara tersebut, mengusung tema “Polantas Yang Presisi Pulih dan Bangkit Bersama Menuju Indonesia Maju”.
Kasatlantas Polres Lombok Utara Iptu Asri Putra Bahari S.Tr.K mengatakan, tujuan dikumpulkannya komunitas ojek yang ada di Kabupaten Lombok Utara ini semata-mata untuk silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan
“Dan, kami juga memberikan paket sembako kepada Komunitas Ojek Pasar (Pokok Genem) guna membantu akibat dampak dari kenaikan BBM dan untuk sedikit memenuhi kebutuhan sehari-harinya” tutur Asri
Kasat lantas juga menyampaikan, pelatihan yang diberikan ini terdiri dari teori dan praktek.
“Masing-masing pelatih akan memberikan modul pelatihan yang mudah dan bagus untuk dicoba,” ujar mantan Kapolsek Pagutan ini.
Masih kata Kasat Lantas, seperti materi manajemen dan keselamatan lalu lintas diantaranya tentang rambu, tata cara menyalip kendaraan lain, tata cara berbelok dan juga hak pengguna jalan untuk kelancaran berlalu lintas.
“Materi implementasi safety riding seperti penggunaan helm, lampu, lajur, sarung tangan, sepatu, barang bawaan, penumpang serta plat nomor kendaraan” ujarnya
Selain itu Kasat Lantas menambahkan, dijelaskan juga tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga penjelasan tentang faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas
“Seperti manusia, sarpas jalan, alam dan kendaraan” tutup Kasat Lantas