LOMBOK UTARA radarntb.com – Warga Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang terkena dampak pelebaran jalan nasional di Lombok Utara tuntut pemerintah agar transparan, terkait nilai ganti rugi.
Mereka ingin pemerintah, dalam hal ini dinas PUPR Lombok Utara memberikan rincian terkait ganti rugi tersebut dan dipertemukan dengan tim appraisal atau tim pengkaji nilai ganti rugi terhadap warga yang terdampak pelebaran jalan di KLU.
Hal tersebut dikatakan Didi Wicaksono salah seorang warga terdampak pelebaran jalan Nasional jalur dua di Lombok Utara, kepada radarntb.com, Senin (19/6/2023).
“Kami intinya ingin di mediasi, ketemu dengan tim appraisal, dijelaskan bagaimana perhitungan rincian sampai ketemu dengan harga. Jadi terbuka kita sama-sama terbuka harus dijelaskan perinciannya satu persatu,” Ungkapnya.
Kata Didi, nilai ganti rugi yang ia terima masih jauh dari kata sesuai, itu sebabnya ia meminta dipertemukan dengan tim appraisal.
“Saat itu juga kami meminta melakukan kajian verifikasi faktual, hitung semua mulai dari dasar sampai bagian atas bangunan,” Ungkapnya.
Menurutnya bangunan walaupun sedikit yang akan dirusak, berpengaruh dengan kontruksi bangunan yang lainya.
“Bisa saja kita tembok, akan tetapi tidak utuh lagi kontruksi bangunan, itu sebenarnya yang harus diperhatikan oleh pihak yang punya gawe,” katanya.
Dikatakan, perkara setuju atau tidak setuju sebenarnya tergantung cara pemerintah, karena dalam hal ini tidak ada negosiasi yang dilakukan ke warga.
“Tidak ada negosiasi ke kami, cuma sekedar pemberitahuan dan himbauan saja yang ada. Tiba-tiba keluar surat penawaran harga pasti dari tim appraisal” jelasnya.
“Yang kami pingin tahu itu apa saja indikator penilaiannya mereka, data yang sangat real yang kita minta sebenarnya,” tambahnya.
Sementara itu komisi I DPRD KLU Bagiarti mengatakan, belum ada titik temu masalah persoalan harga baik tanah maupun bangunan yang akan di gusur.
Terkait permasalah tersebut, rencananya pihaknya akan menyurati pemerintah untuk memperhatikan keluhan warga terkait penggusuran tersebut.
“kami mau bersurat ke SKPD terkait dalam hal ini DPUPR, pembangunan dan Sekda KLU, meminta supaya dihadirkan tim appraisal untuk bisa ketemu dengan warga yang mengadu tadi untuk mencoba di perhitungan ulang” Ujar Bagiarti.
Menurut Bagiarti, permintaan warga untuk dipertemukan dengan tim appraisal harus dilaksanakan agar warga mendapatkan penjelasan yang sesuai.
“kita akan berkoordinasi ke semua SKPD kapan kesiapannya tim appraisal untuk hadir menemui warga ini” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PUPR KLU Kahar Rijal menyampaikan pada saat Konferensi Pers di aula kantor bupati, dari proses pelebaran jalan ini diakui masih ada masyarakat yang belum sepakat terhadap proses pembebasan lahan.
Pihaknya saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasif dengan harapan agar dapat dipahami proses yang berjalan.
“masih ada enam warga yang belum tuntas, terkait permasalahan ini,” pungkasnya (Ten*).