SEKOTONG, radarntb.com – Kepala Dusun (Kadus) Pangsing, Desa Persiapan Pengantap dari pemekaran Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Haji Sunjayadi mempertanyakan ketegasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar terkait penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan warga bertahun lamanya.
Haji Sunjayadi mengatakan, sebanyak 94 hektar tanah di wilayah Dusun Pangsing telah mengusulkan sertifikat melaui reforma agraria pada tahun 2023.
Pengusulan tersebut dilakukan oleh tim gugus tugas reforma agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Barat diantaranya terdiri dari Bupati, Kepala BPN, Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah memenuhi syarat seperti telah dilakukannya pendataan fisik maupun data yuridis dan dinyatakan lengkap, tim GTRA melalui BPN Lombok Barat kemudian mengusulkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oleh kementerian ATR/BPN, kemudian mengeluarkan surat perintah bersifat segera untuk Penataan kembali tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga permata utama, terletak di desa setempat.
Namun, hingga sekarang surat dari Kementerian ATR/BPN tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak BPN Lombok Barat.
“Sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari BPN Lombok Barat tanpa alasan yang jelas,” kata H Sunjaya.
Bahkan, pada tanggal 26 september 2024 lalu, lanjut H Sunjaya, warga Dusun pangsing bersama pihak kementerian ATR/BPN di Jakarta menggelar rapat, diikuti juga oleh BPN Provinsi NTB serta BPN kabupaten Lombok Barat via zoom.
Pada saat itu, tegas H Sunjayadi, dipertemuan tersebut semua pihak baik dari BPN Provinsi dan BPN Lombok Barat menyepakati bersama-sama untuk menindak lanjuti dan dilaksanakan terkait surat kementerian ATR/BPN tersebut rentan waktu satu bulan.
“Jadi, di zoom meeting itu ada kesepakatan untuk dilaksanakan, paling lama satu bulan,” katanya.
Dengan tegas H Sunjayadi menyampaikan bahwa kementerian ATR/BPN dengan jelas memerintahkan BPN Lombok Barat untuk menindak lanjuti hal tersebut.
“Tidak lagi GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria). Karena tugasnya (GTRA) sudah selesai dia dengan mengajukan permohonan,” unkapnya.
Apalagi ini, ucapnya gamblang, kementerian ATR/BPN sudah siap menganggar dana terkait permohonan tersebut.
“Pusat sudah siap sampai menyebut pendanaan sudah siap. Jadi, dana pusat ini sudah dianggarkan, cuma tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dari BPN Lobar,” kesalnya.
Sebagai informasi, kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada tanggal 8 Agustus 2023 dengan nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 menjawab surat permohonan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat Nomor NT.01/292-52.01/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal pemanfaatan pada areal tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga Permata Utama.
Surat kementerian ATR/BPN tersebut memerintahkan kepala Kantor Pertanahan kabupaten Lombok Barat untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor 2/Sekotong Tengah atas nama PT Lingga permata utama.
Adapun surat tersebut memutuskan, yang pertama, TORA kepada warga penggarap (57 bidang tanah) seluas 58 hektar.
Kedua, Penyelesaian tumpang tindih atas sertifikat yang terbit (38 bidang tanah) diatas sebagian hak guna Bangunan Nomor 2/Sekotong tengah seluas 16,34 hektar.
Ketiga, Penataaan kembali oleh kantor wilayah badan Pertanahan Nasional/kantor pertanahan terhadap areal yang belum dialokasikan tanahnya seluas 19,27 hektar, sehingga luas total menjadi 94,16.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Lalu Suharli mengaku belum menerima hasil rapat yang dilaksanakan kementerian ATR/BPN bersama warga dan BPN provinsi NTB serta BPN kabupaten Lombok Barat.
Ia mengatakan dirinya tidak mengikuti rapat via zoom tersebut lantaran dia berdalih sedang sakit. Sehingga di zoom tersebut ia diwakilkan kasi 3 BPN Lobar.
“Rapat diwakilkan, (saya) belum sempat menerima laporan sampai saat ini. Belum sempat dilaporkan, sedang sakit dia kasi 3, beberapa hari ini dia sakit,” kata Suharli diruang kerjanya, 23/10/24.
Disisi lain Suharli menjelaskan, terkait surat dari Kementerian ATR/BPN tersebut, ia mengatakan bahwa prosesnya sudah dia kembalikan ke pimpinan ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) kabupaten yang di pimpin Bupati.
“Kita kembalikan ke pimpinan ketua GTRA kabupaten yang di pimpin bupati langsung,” ujarnya.
Suharli menceritakan, sejak awal pengajuan proses pengusulan reforma agraria ini memang pihak PT Lingga Permata Utama sudah ada keberatan.
Kendati begitu, pihaknya tetap mengusulkannya ke kementerian ATR/BPN.
“Kita sudah adakan rapat ternyata didalam rapat itu pihak yang mau diambil tanahnya (PT Lingga Permata Utama, red) itu keberatan,” jelasnya.
Karena hal tersebut, semua proses reforma agraria Dusun Pangsing ini berkasnya diserahkan kembali ke BPN Provinsi NTB.
“Kita kembalikan ke Provinsi. Karena gugus tugas itu kan berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten. Kabupaten nggak mampu melaksanakan itu karena masih ada keberatan, silahkan melakukan mediasi ketingkat provinsi sehingga terjadi nanti pelepasan hak baru, kita jadi hanya memproses,” tutupnya.
Sementara pihak BPN Provinsi NTB melalui Humasnya, Diah Ayu menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan disebabkan Kabid 3 sedang cuti kerja.
“Kabid 3 sedang cuti, sudah 1 minggu. Nanti di atas tanggal 30 beliau masuk kerja lagi,” ucapnya di kantor BPN NTB, Selasa, 29/10/24.
Sementara itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa terkait penyerahan kembali semua berkas surat pengajuan reforma agraria di Dusun Pangsing ke BPN NTB lagi-lagi dirinya menyampaikan bahwa nanti Kabid 3 yang menjawab.
“Kabid 3 nanti yang memberi pernyataan,” katanya.