LOMBOK UTARA, RadarNTB.com – Aksi nekat seorang pencuri spesialis kesempatan di Lombok Utara berakhir antiklimaks sekaligus menggelikan. Diduga panik luar biasa karena langsung diburu polisi, pelaku memilih membuang Handphone (HP) gaming mahal jenis ASUS ROG Phone 08 senilai belasan juta rupiah yang baru saja digasaknya di pinggir jalan raya.
Peristiwa yang menegangkan sekaligus mengocok perut ini terjadi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (25/5/2026) sore.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 15.17 WITA. Saat itu, seorang remaja bernama Abi Mukti bersama rekannya, Akip, mengendarai motor Honda Beat Street menuju Toko Barracuda Pancing untuk membeli umpan.
Diduga karena terburu-buru, Abi teledor dan meninggalkan HP ASUS ROG Phone 08 warna hitam miliknya di dalam dashboard (kantong depan) motor.
Sialnya, situasi sepi di parkiran toko langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang kebetulan melintas. Hanya dalam hitungan menit saat korban masuk ke dalam toko, HP seharga Rp 11.040.000 tersebut raib digondol maling.
Sadar gadget mahalnya hilang, korban langsung meminjam HP temannya untuk menghubungi sang ayah, Sastrawadi (44). Tanpa buang waktu, Sastrawadi langsung mendatangi Mapolres Lombok Utara untuk membuat laporan resmi.
Mendapat laporan kehilangan barang mewah tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H., untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.
“Kami langsung merespons cepat laporan masyarakat. Anggota langsung menyisir dan melakukan olah TKP di sekitar Toko Barracuda Pancing,” ujar IPTU I Komang Wilandra.
Strategi cerdik pun dimainkan petugas. Saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, Tim Puma mencoba melakukan pelacakan digital dan langsung menghubungi nomor HP korban yang hilang.
Diduga kuat, saat HP tersebut berdering kencang, pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi langsung panik setengah mati. Takut posisi GPS-nya terlacak dan melihat pergerakan polisi yang mulai mengepung area tersebut, pelaku memilih ‘angkat bendera putih’ sebelum tertangkap. Ia melemparkan HP mahal tersebut ke semak-semak di pinggir jalan raya, hanya berjarak 100 meter dari lokasi pencurian.
“Saat kami hubungi, terdengar suara dering di sekitar jalan raya. Setelah diperiksa, ternyata HP tersebut tergeletak begitu saja di pinggir jalan. Pelaku tampaknya panik luar biasa karena respons cepat tim di lapangan, sehingga memilih membuang barang bukti untuk menyelamatkan diri,” ungkap Bripka Teguh, Katim Puma Polres Lombok Utara.
Meski pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit HP ASUS ROG Phone 08 lengkap dengan nomor IMEI-nya ke Mako Polres Lombok Utara untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Utara tengah mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi toko pancing guna mengidentifikasi wajah dan kendaraan yang digunakan pelaku. Polisi menegaskan, identitas pelaku kini sudah dalam penyelidikan (lidik) dan tinggal menunggu waktu untuk diringkus.
Selain membidik pelaku dengan Pasal 362 KUHP lama, polisi juga menyiapkan jeratan Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian pokok, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menaruh barang berharga seperti dompet atau HP di dashboard kendaraan. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena adanya kesempatan,” pungkas Kasat Reskrim.
