Apes! Diduga Mau Transaksi Sabu di Depan Kuburan Majalangu, Pria Asal Sokong Diciduk Polres KLU

  • Bagikan
Apes! Diduga Mau Transaksi Sabu di Depan Kuburan Majalangu, Pria Asal Sokong Diciduk Polres KLU
Apes! Diduga Mau Transaksi Sabu di Depan Kuburan Majalangu, Pria Asal Sokong Diciduk Polres KLU

LOMBOK UTARA, radarntb.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan aksi transaksi barang haram jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung, Minggu (10/5/2026). Mereka ringkus seorang pria sal Sokong.

Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, tak berkutik saat disergap petugas di pinggir jalan, tepat di depan Kuburan Majalangu, saat diduga kuat hendak mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari keresahan dan laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi valid dari warga, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengintai lokasi yang dicurigai,” tegas AKP Nyoman Diana Mahardika kepada RadarNTB.com.

Saat penyergapan dilakukan di depan area pemakaman, petugas langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi umum setempat. Hasilnya, polisi menemukan satu poket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka.

Tak berhenti di situ, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Sokong. Di sana, petugas kembali menemukan tiga poket sabu tambahan dengan berat bruto 0,74 gram.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 0,98 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit HP, dua tabung kaca, alat hisap (bong), pipet plastik modifikasi, serta klip plastik bekas pakai.

“Seluruh barang bukti tersebut telah diakui secara sadar oleh tersangka sebagai miliknya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka J bernyanyi bahwa ia mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial AM alias B. Bergerak cepat, polisi langsung menggeruduk rumah terduga pemasok tersebut, namun pelaku AM sudah keburu kabur.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Hingga saat ini tim masih di lapangan melakukan pengejaran dan pendalaman intensif terhadap jaringan yang menyuplai barang tersebut,” jelasnya.

Guna memperkuat penyidikan, tersangka telah menjalani tes urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara dengan hasil positif mengandung metamfetamin alias sabu.

Saat ini, J telah resmi ditahan di rutan Mapolres Lombok Utara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini dibayangi ancaman hukuman yang tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp2 miliar.

  • Bagikan
Exit mobile version