google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms BBM Naik, Gapasdap Kayangan Usulkan Penyesuaian Tarif Penyebrangan

BBM Naik, Gapasdap Kayangan Usulkan Penyesuaian Tarif Penyebrangan

  • Bagikan
BBM Naik, Gapasdap Kayangan Usulkan Penyesuaian Tarif Penyebrangan
Kadishub NTB H Lalu Mohammad Faozal (kanan) dan Ketua Gapasdap Kayangan, Iskandar (kiri), sedang membahas penyesuaian tarif penyebrangan Kayangan - Poto Tano. foto Maman (radarntb.com)

MATARAM radarntb.com – Setelah BBM dinyatakan naik harga oleh pemerintah September 2022 lalu, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan – Poto Tano usulkan penyesuaian tarif penyebrangan.

Pada pengajuan awal, Gapasdap Kayangan – Poto Tano mengusulkan kepada pemerintah dengan penyesuaian sebesar 22,63 % untuk tarif penyebrangan kapal Kayangan – Poto Tano.

Namun setelah dilakukan peninjauan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB bersama sejumlah stakeholder lainnya, usulan itu telah dipress menjadi 10,42%.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 66 tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal terjadinya kenaikan harga BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum mencapai HPP 100%

Menanggapi usulan itu, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk tim tarif bentukan Gapasdap.

Rencana besaran tarif Penyebrangan Kayangan - Poto Tano
Rencana besaran tarif Penyebrangan Kayangan – Poto Tano

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Mohammad Faozal Kepada radarntb.com, Senin (24/10/2022) mengatakan, naiknya harga BBM hingga 32%, mengakibatkan kenaikan biaya operasional kapal mencapai 15 % dari biasanya.

“hal itu menjadi alasan Gapasdap mengusulkan penyesuaian tarif penyebrangan Kayangan – Poto Tano kepada Pemerintah Provinsi NTB,” jelas Faozal.

Ia mengatakan, BBM merupakan salah satu komponen terbesar dari biaya operasional kapal secara keseluruhan.

“ini merupakan keputusan yang amat susah, ditengah belanja BBM yang harus disesuaikan oleh setiap angkutan,” katanya.

Dari hasil pembahasan bersama beberapa pihak terkait, yakni unsur pemerintahan, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta dari asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan didapatkan hasil bahwa rekomendasi terhadap usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Pototano total (rata-rata) kenaikannya sebesar 10,42%.

Selanjutnya angka tersebut akan diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk sisetujui.

Faozal mengatakan, pemerintah, pada satu sisi dalam mengambil kebijakan sangat sulit, ditengah kondisi seperti sekarang. Namun pada satu sisi, angkutan juga harus mereka selamatkan.

“dimana keberpihakannya pemerintah kepada masyarakat, yakni pada usulan kenaikan tarif penyebrangan Kayangan – Poto Tano oleh Gapasdap yang mencapai 22,63% bisa di press menjadi 10,42%,” kata Faozal.

Diketahui bahwa, dampak kenaikan harga BBM yang mencapai 32% menyebabkan seluruh angkutan mengalami kenaikan biaya operasionalnya termasuk angkutan penyeberangan.

Angka penyesuaian tarif total sebesar 10,42 % tersebut, mengadopsi 42 % dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak serta memenuhi asumsi-asumsi yang digunakan.

Rencana usulan tersebut, sudah melalui pembahasan bersama TIM Pengendali Inflasi Daerah Provinsi NTB, yang mana tingkat kedalaman adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas kayangan pototano ini tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenaikan angka inflasi di NTB.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Poto Tano memang menjadi kewenangan gubernur.

Kendati demikian, kewenangan tersebut tidak langsung digunakan untuk menaikan tarif smena-mena olehnya, mereka akan menunggu momentum yang tepat sembari melandainya angka inflasi di Nusa Tenggara Barat.

“jika tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan akibat kenaikan harga BBM per tanggal 3 September lalu tentu akan semakin membebani pengusaha,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelum tarif baru diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum gubernur menandatanganinya.

Sosialisasi yang dilakukan antara lain: pemasangan spanduk dan baliho di dalam area pelabuhan dan lokasi keramaian dekat pelabuhan, pembagian selebaran, rilis resmi pada media online, media social dan media cetak. (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *