Biro Hukum Berhasil Pertahankan Tanah RSUP NTB, Sengketa Tanah Berakhir NO

  • Bagikan
RSUP NTB
RSUP NTB

MATARAM, radarntb.comBiro Hukum Setda NTB berhasil mempertahankan aset daerah berupa tanah milik RSUP NTB dari gugatan yang diajukan warga yang mengklaim sebagai ahli waris. Plt Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memutus perkara tersebut. ”Putusannya sudah keluar, hasilnya NO,” katanya.

Putusan Niet ontvankelijke verklaard atau NO itu ditetapkan majelis hakim PN Mataram pada 29 Juli 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Perkara ini didaftarkan ke PN Mataram pada 27 September 2024 dengan penggugat atas nama Ida Made Arta, yang mengklaim sebagai ahli waris dari tanah yang dipersoalkan.

Dalam petitumnya, penggugat menyebut objek sengketa adalah tanah seluas 4.730 meter persegi yang tercatat dalam Tanda Pendaftaran Sementara tanah milik Indonesia atas nama Ida Ayu Made Pidada, yang disebut telah dihibahkan kepada ibu penggugat. Tanah itu tercatat pada Buku Pendaftaran huruf C Desa Panaraga No. 66, Nomor Pendaftaran huruf C No. 226, persil No. 79 Kelas II Distrik Ampenan, Kewedanan Lombok Barat, tertanggal 9 Juni 1957, dan ditandatangani serta dibubuhi stempel oleh Kepala Djawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia Kantor Pendaftaran Tanah Lombok, I Nengah Tirta.

Penggugat juga menuntut tergugat I dan II—Gubernur NTB dan Direktur RSUD NTB—untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 23,6 miliar, serta ganti rugi imateriil sebesar Rp 1,5 miliar.

  • Bagikan
Exit mobile version