MATARAM, RadarNTB.com-Ketepatan dalam pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi JDIH tingkat Provinsi NTB tahun 2026. Para pengelola JDIH di kabupaten/kota diingatkan bahwa kunci utama keberhasilan jaringan ini terletak pada detail metadata dan standarisasi format dokumen yang diunggah ke sistem.
Kabag Bankum dan HAM Biro Hukum Setda NTB, Yudha Prawira Dilaga, menjelaskan secara rinci bahwa pengelolaan JDIH menuntut ketelitian tinggi. Setiap dokumen hukum, baik itu Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, hingga Instruksi, harus dilengkapi dengan metadata yang akurat. Hal ini mencakup tanggal penetapan, tanggal pengundangan, hingga keterkaitan dengan peraturan lainnya.
“Banyak pengelola yang masih mengabaikan status peraturan. Padahal, mencantumkan apakah suatu produk hukum itu ‘Berlaku’ atau ‘Tidak Berlaku’ sangatlah vital. Jika sebuah peraturan diubah atau dicabut, pengelola wajib membuat link atau tautan ke peraturan targetnya. Selain itu, dokumen harus diunggah secara utuh, mulai dari batang tubuh, penjelasan, hingga lampiran dalam satu file PDF yang tidak terpisah-pisah,” ujar Yudha.
Ia juga menekankan pentingnya pembuatan abstrak peraturan untuk memudahkan pengguna memahami inti dari sebuah kebijakan tanpa harus membaca seluruh dokumen.
Pentingnya standarisasi teknis ini juga ditekankan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Linda Maya Sastra. Menurutnya, standar teknis merupakan dasar penilaian dalam pemberian penghargaan JDIH Nasional. Kelengkapan koleksi dan kesesuaian metadata memiliki bobot nilai yang signifikan dalam proses evaluasi mandiri (e-report).
“Dalam evaluasi, kami melihat apakah metadata sudah sesuai standar atau belum. Jika instansi hanya mengunggah file tanpa mengisi metadata yang lengkap, maka skornya akan minim. Kami juga menilai keragaman koleksi. Sebuah JDIH yang baik tidak hanya berisi Perda, tetapi juga harus ada monografi hukum dan artikel hukum. Tahun ini, kami benar-benar memantau rekap e-report untuk melihat sejauh mana anggota JDIHN di NTB disiplin dalam memperbarui data mereka setiap bulan, bukan hanya di akhir tahun,” tegas Linda.
Menanggapi kebutuhan teknis tersebut, Pranata Komputer Diskominfotik NTB, Romi Choirudin, memastikan bahwa dukungan teknologi informasi akan terus disesuaikan dengan kebutuhan standarisasi nasional. Diskominfotik berperan sebagai penyedia infrastruktur yang memastikan portal JDIH dapat menampung metadata yang kompleks tersebut tanpa mengalami kendala performa.
“Tugas kami adalah memastikan wadah pendayagunaan bersama ini secara teknis mampu menjalankan fungsi integrasi. Kami memantau data terkini rekap e-report JDIH tahun 2026 dan memberikan pendampingan teknis bagi kabupaten/kota yang sistemnya masih belum sinkron dengan standar pusat. Dengan kolaborasi antara Biro Hukum yang mengawal konten dan Diskominfotik yang mengawal sistem, kita optimis kualitas data JDIH di NTB akan meningkat tajam dan menjadi rujukan nasional,” pungkas Romi.
