google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Bisnis Barang Haram di Lombok Warga Jabar dan Sumut Ditangkap Polisi

Bisnis Barang Haram di Lombok Warga Jabar dan Sumut Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Bisnis Barang Haram di Lombok Warga Jabar dan Sumut Ditangkap Polisi
Acara konferensi penangkapan warga Jabar dan Sumut oleh Polda NTB dalam pengungkapan kasus dua ons narkoba jenis sabu dan 8 butir ekstasi di Polda NTB, Kamis (22/9/2022). radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Diduga jalankan bisnis barang haram di Pulau Lombok, ACP warga Jawa barat (Jabar) dan RF warga Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Warga Jabar dan Sumut yang ditangkap Polisi Polda NTB itu, diduga menjalankan bisnis barang haram Narkoba jenis sabu ada juga ekstasi di Pulau Lombok dan sekitarnya.

Dari tangan RF Polisi berhasil sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons dan 8 butir ekstasi siap edar, berikutnya dari ACP dan satu rekannya lagi, Polisi mendapati barang bukti 5,02 gram Sabu.

Mereka berdua diringkus Polisi, dalam pengungkapan dua kasus narkoba oleh Subdit I dan lll Direktorat Narkoba Polda NTB bulan November 2022.

Dalam pengungkapan dua kasus narkoba tersebut, anggota Polisi Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Bekuk 3 tersangka dengan barang bukti 2 ons lebih Narkoba jenis Sabu dan 88 butir ekstasi.

Sebanyak 2 ons Sabu dan 88 butir ekstasi tersebut didapat dari 3 tersangka yakni RF laki-laki warga Dusun Pasar 1 Hilir Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka dua, DKP Alias DB, Laki-laki, warga Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat (Residivis Tahun 2018).

Berikutnya, ACP Alias M, Perempuan, warga Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), kos di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari tangan RF Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB sita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 230,53 gram (dua ons lebih/red) dan 88 butir ekstasi.

Sementara dari tangan DKP dan ACP yang ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB, Polisi menyita barang bukti seberat 5,02 gram Narkoba jenis Sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.I.K M.I.K didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si pada acara konferensi pers pengungkapan kasus dua ons narkoba jenis sabu dan 8 butir ekstasi di Polda NTB, Kamis (22/9/2022) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga.

“seluruh pengungkapan di atas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan Bulan September 2022,” jelas Deddy.

Semua proses sudah dilakukan, termasuk gelar perkara, untuk menentukan status tiga orang tersebut menjadi tersangka.

“kita telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka,” katanya.

Dari tiga tersangka itu, Ditresnarkoba Pola NTB berhasil mengumpulkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 235,55 gram (dua ons lebih), Ekstasi sebanyak 88 butir dan Uang Rp 1.850.000,-.

Pasal yang disangkakan terhadap tiga terduga pelaku itu, yakni, Pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“kami ucapkan terimakasih kepada warga NTB yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga tiga tersangka ini berhasil kami ringkus,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *