MATARAM, RadarNTB.com — Pepatah “pagar makan tanaman” tampaknya cocok untuk menggambarkan aksi kriminal pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram sukses membekuk seorang pria berinisial AJ (34), yang nekat menggasak sepeda motor milik tetangganya sendiri.
AJ ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin (11/05/2026) sore, setelah sempat bersembunyi usai melancarkan aksinya pada 7 Mei lalu.
Kasus curanmor di Mataram ini bermula saat korban dikejutkan dengan hilangnya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Kejadian diperkirakan berlangsung pada dini hari, namun korban baru menyadarinya sekitar pukul 05.00 WITA saat hendak melaksanakan salat subuh.
Mendapat laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat. Penyelidikan intensif dan penelusuran petunjuk di lokasi kejadian akhirnya mengarah pada sosok AJ, yang tak lain adalah warga setempat.
Motor Sempat “Dibuang” ke Cakranegara
Meski sempat berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan kendaraan hasil curian ke wilayah Cakranegara, polisi tetap berhasil mengendus keberadaan barang bukti tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Sepeda motor korban kami temukan di wilayah Cakranegara. Artinya kendaraan tersebut sempat dipindahtangankan untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP I Made Dharma, Senin petang (11/05/2026).
Diduga Aksi Terencana: Pelaku Hafal Situasi
Pihak kepolisian menduga aksi ini telah direncanakan dengan matang. Status pelaku yang merupakan tetangga korban membuatnya hafal betul situasi rumah dan jam istirahat korban.
“Peristiwa ini diduga sudah direncanakan. Pelaku memanfaatkan rentang waktu antara pukul 19.00 hingga 04.00 WITA untuk beraksi,” jelas Kasat Reskrim.
Ancaman Penjara Menanti
Saat ini, AJ harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami apakah AJ merupakan bagian dari sindikat curanmor yang lebih besar atau pernah beraksi di lokasi (TKP) lain.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
