LOMBOK TENGAH (Radar NTB) – Curi HP milik anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) K warga Dusun Kuang Jukut, Desa Pringgarata ditangkap Polisi satuan reserse kriminal Polres Lombok Tengah.
Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkapnya pada Sabtu (02/10/2021) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan pelaku inisial K asal dusun Kuang Jukut desa Pringgarata telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip asal dusun Gunung Agung desa Pringgarata kecamatan Pringgarata.
“Korban ini merupakan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan kronologis kejadian, pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana Curat. Pelaku masuk kedalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 buah HP milik korban.
“Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.
Dikatakan, Tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri kewilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” paparnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP IPHONE 11 warna yellow.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(mn*)