Dibalik Polemik Pergeseran Pokir Dewan di APBD NTB 2025, Praktisi Hukum: Sudah Sesuai Aturan

  • Bagikan
DA Malik dan M Ihwan
DA Malik dan M Ihwan

Mataram, radarntb.com–Polemik soal pergeseran anggaran APBD NTB 2025, termasuk pengurangan anggaran Fornas VIII dari Rp30 miliar menjadi Rp28 miliar serta pemangkasan pokok pikiran (pokir) eks DPRD NTB sebesar Rp60 miliar, belakangan menuai sorotan publik.

Namun menurut praktisi hukum M Ihwan dan D.A Malik, pergeseran anggaran APBD NTB tersebut telah sesuai dengan aturan hukum dan prosedur formal yang berlaku.

“Pergeseran anggaran ini bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, dan juga Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ/2025,” kata M Ihwan, yang akrab disapa Iwan Slank, Rabu (23/7).

Ia menegaskan, tidak ada yang keliru dalam pergeseran anggaran APBD NTB 2025. Seluruh proses telah dijalankan sesuai peraturan dan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025, yang diundangkan sejak 28 Mei 2025.

“Pergeseran anggaran sudah melalui perubahan Peraturan Gubernur NTB, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, advokat D.A Malik menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, yang dikenal secara prosedural adalah APBD dan APBD Perubahan (APBDP). Namun, pergeseran internal seperti anggaran Fornas dan pokir eks DPRD bisa dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah.

“Pengurangan Fornas Rp2 miliar dan pemotongan pokir adalah bagian dari penyesuaian anggaran sesuai arahan pusat. Ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453 Tahun 2024,” jelas Malik.

Malik menyebut bahwa pergeseran anggaran APBD NTB 2025 sesuai dengan berbagai regulasi seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, serta Permendagri 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Ihwan menegaskan bahwa semua mekanisme pergeseran anggaran telah dilakukan secara prosedural dan sudah diberitahukan kepada pimpinan dewan sebagaimana amanat regulasi.

“Jadi tidak ada yang dilanggar dalam pergeseran ini,” tegasnya.

Namun demikian, Ihwan turut menyoroti adanya isu liar terkait “duit siluman” yang diduga dibagi-bagi oleh oknum tertentu.

“Kalau soal itu, kami yakin Gubernur dan perangkat daerah tidak tahu. Bisa saja momen pergeseran ini dimanfaatkan oknum untuk hal-hal di luar hukum demi kepentingan pribadi,” ucapnya.

Menurut dia, jika memang ada tindakan menyimpang, aparat penegak hukum (APH) perlu mengusut tuntas. Tapi soal pergeseran anggaran APBD NTB 2025, ia tegaskan sudah sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bagikan
Exit mobile version