Biro Hukum Setda NTB dan Kemenkum NTB Kawal Revisi Perda Sumbawa soal Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Revisi Perda
Revisi Perda

MATARAM, RadarNTB.com-Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda NTB Muhammad Erwin memimpin pembahasan awal perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan dalam rapat konsultasi yang digelar di Aula Graha Bhakti Praja, Selasa (24/2).

Rapat dihadiri Tim Perancang Subpokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Kanwil Kementerian Hukum NTB yang terdiri dari Rio Dwi Nugroho, Baiq Rara, dan Sitti Afina, serta perwakilan pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Erwin menyampaikan latar belakang dan urgensi perubahan regulasi. Ia menegaskan, penyesuaian perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak daerah dan retribusi tetap relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang saat ini dibahas akan ditetapkan sebagai perubahan pertama. Sementara hasil evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan perda akan dituangkan dalam perubahan kedua.

Dalam forum itu juga disampaikan, setiap perubahan perda akan berdampak pada peraturan pelaksanaannya. Karena itu, penyesuaian harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan disharmoni regulasi. Di sisi lain, perubahan yang terlalu cepat perlu diantisipasi karena berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum yang menuntut stabilitas regulasi.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pembahasan lanjutan akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Biro Hukum Provinsi NTB akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, baik secara lisan maupun tertulis, guna memperoleh arahan kebijakan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati secara terpisah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan perubahan regulasi daerah. Perubahan harus dilakukan secara terukur, berbasis evaluasi komprehensif, serta tetap memperhatikan asas kepastian hukum.

Melalui konsultasi ini, proses perubahan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan berjalan sesuai mekanisme serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

 

  • Bagikan
Exit mobile version