google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Diriver Gocar Lindas Kucing Berujung di Polisi, Dino: Kasusnya Janggal

Diriver Gocar Lindas Kucing Berujung di Polisi, Dino: Kasusnya Janggal

  • Bagikan
Diriver Gocar Lindas Kucing Berujung di Polisi, Dino: Kasusnya Janggal
radarntb.com

MATARAM radarntb.com – Driver Gocar ini lindas kucing saat menjemput penumpangnya, karena tidak mau bertanggungjawab Qarny Dhoni Abdul Azis alias Dhoni memukulnya, kasus tersebut berujung di Polisi.

 

Nurdin Dino, pengacara yang ditunjuk keluarga Dhoni menganggap kasusnya janggal, dan sarat kepentingan serta diduga ada intervensi dari pihak tertentu.

Janggalnya kasus tersebut ketika Dino melihat surat pemanggilan dari Polresta Mataram tidak sesuai dengan nama orang yang ada didalam aplikasi Gocar tersebut.

“Klien saya ini harusnya dilaporkan oleh Wardi Surahman selaku driver Gocar yang punya urusan dengan Dhoni klien saya,” kata Dino kepada radarntb.com di Kantornya, Senin (18/4/2022).

Selaku Kuasa Hukum keluarga pemilik kucing, Dino dengan wajah heran, menanyakan Lalu Rio yang menyebut dirinya dipukul oleh kliennya itu.

“harusnya kita tidak usah meladeni pemanggilan ini karena kita tidak punya urusan dengan Lalu Rio dan kita tidak kenal Lalu Rio ini siapa, namun karena kita taat hukum kita penuhi panggilan itu,” kata Dino.

Kendati demikian, menurut Dino, kasus ini sebenarnya sepele dan bisa dilakukan pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Padahal telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative yang merupakan pengejawantahannya pada legacy formal. Sepanjang persyaratan formal telah terpenuhi,” kata Dino.

Sebab, kata Dino yang didampingi orang tua terdakwa, Indrawan, ST, pemukulan oleh Dhoni spontanitas dan dilakukan hanya sekali.

“Pemukulan itu hanya sekali dibagian pipi kiri korban (Lalu Rio, Red). Bukan berkali-kali. Penyidik pun harus dapat membedakan pemukulan biasa dengan penganiayaan. Kalau pasal penganiayaan yang disangkakan kepada Dhoni, saya anggap berlebihan,” ujar Dino kepada wartawan.

Kasus ini bermula pemesanan melalui aplikasi gojek. Dalam aplikasi itu, sopir yang akan melakukan penjemputan tertera bernama Wardi Surahman dengan plat kendaraan DK 1348 HH. Namun, pada kenyataannya sopir yang mengendarai kendaraan bernama Lalu Rio Anggita Prasetya. Sehingga dilakukan pembatalan (cancel) pemesanan.

Persoalan ini memuncak ketika sang sopir Lalu Rio, melindas kucing milik Dhoni. Terang saja, keluarga terdakwa tidak terima dan meminta pertanggung jawaban sang sopir.

Alih-alih bertanggung jawab dan meminta maaf, Rio malah meninggalkan kucing yang dilindas itu begitu saja.

“Dhoni hanya meminta tanggung jawab sang sopir sesuai dengan nama yang tertera dalam aplikasi gocar, yakni Wardi Surahman. Karena tidak kooperatif, Dhoni lantas melakukan pemukulan,” lagi-lagi Dino menyebutkan.

Dalam perkara ini tambahnya, Dhoni tidak mengetahui nama Lalu Rio yang kini menjadi pelapor dalam kasus pemukulan tersebut. Tetapi, itu baru diketahui setelah Rio melaporkan setelah kejadian pemukulan itu pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Masih kata Dino, pasal sangkaan yang menjerat terdakwa Dhoni semula pasal 351 ayat 1, Dalam pasal ini, tidak wajib seorang tersangka ditahan, atau ancaman paling lama dua tahun delapan atau denda Rp 4500, namun kemudian, Dhoni malah dikenakan pasal alternatif yakni pasal 351 ayat 2.

“Bagi kami selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan sangkaan pasal kedua ini,” tanya Dino.

Meskipun kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang pada hari Selasa (19/4), bagi keluarga terdakwa tentunya masih menjadi pertanyaan besar.

Sesekali memperlihatkan lembaran Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Nurdin Dino mempertanyakan pasal sangkaan alternatif 351 ayat 2. Meski hasil visum dari dua rumah sakit masing-masing Rumah Sakit Bhayangkara dan RSU Propinsi NTB, masih perlu dipertanyakan.

“Secepat itu pelapor atas nama Lalu Rio langsung menjalani rawat inap dikarenakan mengalami pendarahan. Padahal, pada visum pertama di RS Bhayangkara, pelapor terlihat hanya mengalami lebam biasa dan terlihat normal,” ujarnya.

Bagi Nurdin Dino, kasus ini cukup menarik untuk diurai karena banyaknya kepentingan. Seolah-olah ada pihak-pihak lain yang mengintervensi hukum di NTB ini.

Untuk memastikan sinkronisasi hasil visum di RSUP NTB, Humas RSUP NTB, Solikin mengaku jika hasil visum pasien sangat dirahasiakan.

“Karena ini menjadi kasus kami tidak bisa membeberkannya ke publik. Dan biasanya, itu untuk kepentingan penyidik,” kata Solikin.

Karena ini menyangkut suatu kasus kata Solikin, maka hasil visum ini tidak dapat diakses kecuali untuk kepentingan penyidikan pihak berwajib.

Dalam pertemuan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa, SIK, membantah jika kasus penganiayaan ini diintervensi oleh pihak lain.

Bagi penyidik, kata Kadek Adi Budi Astawa, dalam kasus ini sudah terpenuhi unsur yuridis formil dan materil untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

Dalam perkara penganiyaan yang menyeret nama Al Qarny Dhoni Abdul Azis alias Dhoni sebagai tersangka terhadap Lalu Rio Anggita Prasetya selaku korbannya sudah memenuhi unsur pasal 351 ayat 1 dan pasal alternatif 351 ayat 2 yang menyebabkan korban sebagi pelapor mengalami pendarahan sehingga harus dirujuk ke RSUP NTB.

“Penahanan dilakukan karena alasan subyektifitas penyidik karena telah terpenuhinya unsur pasal 351 ayat 2 itu,” ujar Kadek Adi. (WR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *