google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Dirlantas Polda NTB Beberkan Sejumlah Pasal Tentang Penggunaan Kenalpot Brong atau Tidak Sesuai Spesifikasi

Dirlantas Polda NTB Beberkan Sejumlah Pasal Tentang Penggunaan Kenalpot Brong atau Tidak Sesuai Spesifikasi

  • Bagikan
Dirlantas Polda NTB Beberkan Sejumlah Pasal Tentang Penggunaan Kenalpot Brong atau Tidak Sesuai Spesifikasi
Dirlantas Polda NTB Beberkan Sejumlah Pasal Tentang Penggunaan Kenalpot Brong atau Tidak Sesuai Spesifikasi

MATARAM radarntb.com – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Dirlantas Polda NTB) telah mengungkapkan beberapa pasal terkait penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya Istilah “knalpot brong” sering digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan suara keras dan berisik.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, Selasa i(30/1/2023). Ia mengatakan stilah “knalpot brong” hanya merupakan istilah yang digunakan oleh masyarakat.

Namun, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor.

Dalam hal knalpot, peraturan tersebut mencakup batasan suara knalpot yang diperbolehkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 80cc, 80cc – 175cc, dan lebih dari 175cc.

Dirlantas Polda NTB juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama mereka yang sedang sakit atau membutuhkan istirahat.

“Oleh karena itu, semua pihak, termasuk produsen, penjual, dan pengguna knalpot, diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang ada dan saling menghormati sesama pengguna jalan.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi hanya diperbolehkan dalam kegiatan tertentu, seperti acara resmi (road race, drag race, dll),” jelasnya.

“sedangkan dalam rutinitas sehari-hari, harus mengikuti aturan yang diatur dalam Undang-Undang,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi persyaratan teknis knalpot yang telah ditetapkan.

“Hal ini akan membantu menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan serta melindungi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *