google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms DPRD Lotim Panggil Tiga Kepala Dinas, Terkait Status dan Kesejahteraan Pegawai - Radar NTB

DPRD Lotim Panggil Tiga Kepala Dinas, Terkait Status dan Kesejahteraan Pegawai

  • Bagikan

SELONG (RadarNTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil tiga Kepala Dinas lingkup Pemda Lotim pada Selasa, 28 Desember 2021, terkait status dan kesejahteraan pegawai.

Tiga Kepala Dinas di Lombok Timur (Lotim) yang dipanggil dewan tersebut adalah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Salmun Rahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Achmad Dewanto Hadi, terakhir Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Fathurrahman.

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan kejelasan status dan kesejahteraan pegawai daerah mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( (PPPK), hingga Honor Daerah(Honda).

DPRD Lotim yang terdiri dari Komisi I, II, dan III, menyoroti adanya formasi CPNS dan PPPK yang tidak terisi semuanya, sementara pelamar formasi tersebut terbilang banyak.

Selain itu, DPRD juga menyoroti upah pegawai Honor daerah (Honda) yang pendapatannya terbilang masih rendah.

“Kami disini tidak tau mekanisme perekrutannya (ASN, PPPK, HONDA), kenapa sampai ada yang tidak terisi dan bagaimana kejelasan upah tenaga Honda yang sangat sedikit itu,“ tanya Pimpinan Rapat L. Hasan Rahman yang juga ketua Komisi III.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Lotim, Salmun Rahman menjelaskan, untuk perekrutan ASN dan PPPK sudah ditangani oleh Bada Kepegawaian Negara (BKN). Daerah hanya mendukung dengan cara memfasilitasi tempat dan semua penunjang penyelenggaraan tes.

Mengenai tenaga Honor Daerah, Salmun mengatakan akan memperbaiki sistem perekrutan dan penerbitan SK. Jika sebelumnya SK bisa diterbitkan melalui banyak jalan, kedepannya harus melalui persetujuan Bupati yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tetap kami menerima usulan dari masing-masing OPD berdasarkan jumlah tenaga yang dibutuhkan, usulan itu kemudian akan diserahkan untuk disetujui oleh bupati kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kepala OPD terkait,“ katanya.

Mengenai besaran honor yang akan didapatkan, Salmun menyerahkan ke masing-masing OPD. Artinya setiap OPD yang mengusulkan mengangkat tenaga baru, konsekuensinya juga adalah upah. Namun, untuk bisa diupah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), dikatakan masih jauh.

“Dengan adanya penertiban ini, jumlah tenaga juga sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Kita berharap ada peningkatan upah bagi tenaga Honda ini,“ imbuhnya.

Sementara Kadis Dikbud dan Kesehatan dalam kesempatan itu hanya menjelaskan mengenai sistem perekrutan PPPK. Dimana, perekrutannya ditangani oleh BKN dan pihak Dinas hanya memberikan keterangan bahwa pelamar untuk PPPK itu memang benar sudah bekerja di bawah naungan dinas, berikut dengan lama kerjanya.

“Hanya memberikan keterangan itu yang bisa kami lakukan, sebab itu termasuk salah satu yang dipersyaratkan untuk mendaftar PPPK,“ tutup nya.

Reporter:Lia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *