DPRD Sahkan Raperda Pajak Baru, NTB Target Tambah Pendapatan Rp160 Miliar Termasuk Pajak Kendaraan Listrik

  • Bagikan
DPRD Sahkan Raperda Pajak Baru, NTB Target Tambah Pendapatan Rp160 Miliar Termasuk Pajak Kendaraan Listrik
DPRD Sahkan Raperda Pajak Baru, NTB Target Tambah Pendapatan Rp160 Miliar Termasuk Pajak Kendaraan Listrik

MATARAM, RadarNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan regulasi strategis ini diketuk dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/5/2026).

Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya progresif untuk memperkuat struktur fiskal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memaksimalkan potensi pajak daerah yang selama ini belum tergarap optimal. Meski demikian, Pemprov NTB menjamin kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat luas.

“Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta merangsang investasi. Namun, kami tetap memperhatikan secara matang agar aturan baru ini tidak memberatkan masyarakat dan iklim dunia usaha di NTB,” ujar Wagub yang akrab disapa Umi Dinda tersebut.

Melalui penyesuaian tarif dalam perubahan Perda ini, Pemerintah Provinsi NTB memproyeksikan adanya tambahan kontribusi pendapatan daerah yang cukup signifikan, yakni mencapai kisaran Rp160 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi RadarNTB.com, terdapat tiga segmen utama yang menjadi tumpuan dalam rencana penambahan pundi-pundi pajak dan retribusi daerah tersebut:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Penertiban menyasar kendaraan luar daerah yang telah beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan. Kendaraan tersebut kini diwajibkan melakukan proses balik nama (BBNKB) dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari PKB, baik untuk roda dua maupun roda empat. Selain itu, kendaraan listrik juga mulai dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Aturan ini juga ikut menyasar sektor pajak kendaraan dan angkutan air.

  2. Pajak BBM Industri Mineral: Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBKB) khusus untuk sektor industri mineral direncanakan mengalami kenaikan dari yang semula 5 persen menjadi 7,5 persen.

  3. Retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Optimalisasi retribusi dari sektor tambang rakyat sebagai bagian dari penataan regulasi.

Sebagai informasi, pengesahan Perda Pajak dan Retribusi ini disahkan bersamaan dengan beberapa Raperda inisiatif usulan DPRD NTB lainnya, seperti Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.

Selain sektor pajak, sidang paripurna tersebut juga mengesahkan Raperda terkait konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah (Perseroda). Regulasi ini akan menjadi payung hukum menyeluruh terhadap transformasi sistem operasional, akad nasabah, hingga manajemen internal agar sepenuhnya linier dengan prinsip perbankan syariah.

Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh arsitektur ekonomi daerah, menyokong ekosistem halal, serta menyediakan layanan keuangan inklusif seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah bagi masyarakat kecil.

“BPR Syariah tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas bisnis atau pencari keuntungan semata, melainkan harus diletakkan sebagai instrumen vital pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter religius dan sosial masyarakat NTB,” tegas Gubernur NTB dalam sambutannya.

Optimisme konversi ini berkaca pada kesuksesan Pemprov NTB saat melakukan konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank NTB Syariah. Terbukti, langkah tersebut sukses memicu lonjakan performa positif, di mana aset bank yang awalnya berada di angka Rp7 triliun meroket tajam hingga menyentuh Rp18 triliun per Maret 2026. (Red)

  • Bagikan
Exit mobile version