Fraksi Gerindra Dukung Proyek 7.000 Titik PJU di KLU, Artadi: Jika Mati, Jadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

  • Bagikan
Fraksi Gerindra Dukung Proyek 7.000 Titik PJU di KLU, Artadi: Jika Mati, Jadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Fraksi Gerindra Dukung Proyek 7.000 Titik PJU di KLU, Artadi: Jika Mati, Jadi Tanggung Jawab Pihak Ketiga

TANJUNG, radarntb.com — Langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mengatasi masalah penerangan jalan umum mendapat lampu hijau dari legislatif. Fraksi Gerindra DPRD KLU menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemda KLU ini sejalan dengan visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD, yakni mewujudkan “KLU Terang”. Rencananya, proyek KPBU ini akan memasang 7.000 titik lampu di berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah Lombok Utara.

“Ini bagian dari komitmen kita untuk mengembalikan sumber pendapatan ke asalnya. Anggaran untuk kerja sama ini bersumber dari pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), jadi sangat tepat jika kita kembalikan lagi untuk memasang lampu bagi masyarakat KLU,” ujar Artadi usai menghadiri rapat Komisi II bersama Tim Simpul KPBU PJU KLU, Rabu (17/6/2026).

Artadi membeberkan realita di lapangan yang mendasari urgensi proyek ini. Selama hampir 18 tahun Kabupaten Lombok Utara berdiri, Pemda hanya mampu memasang kurang lebih 3.000 titik lampu melalui jalur konvensional. Parahnya, sebagian besar dari lampu tersebut saat ini dalam kondisi mati total.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) KLU, biaya pemeliharaan PJU sangat tinggi, sementara anggaran daerah yang dialokasikan sangat terbatas. Kondisi ini memicu keluhan massal dari masyarakat, termasuk dari kawasan strategis pariwisata.

“Setiap hari saya sering terima telepon dan WhatsApp dari masyarakat, lebih-lebih di daerah pariwisata seperti di Gili karena tidak ada lampu penerang di jalan. Termasuk juga masyarakat di Desa Senaru, bahkan Pak Kades sering menelepon agar lampu jalan dipasang dan diperbaiki. Begitu saya konfirmasi ke dinas terkait, jawabannya selalu tidak ada anggaran. Kendala inilah yang membuat saya sangat mendukung pola kerja sama KPBU ini,” tegasnya.

Salah satu keunggulan utama dari skema KPBU ini, menurut Artadi, terletak pada pengalihan risiko pemeliharaan.

“Rencana dipasang 7.000 titik lampu. Nanti, apabila ada lampu yang mati atau rusak, kita tidak perlu lagi mengontak dinas terkait, melainkan sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” imbuhnya.

Meski menyatakan dukungan penuh, Fraksi Gerindra tetap memberikan catatan kritis agar Pemda KLU selektif dalam memilih mitra.

Artadi berpesan agar Tim Simpul KPBU menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang betul-betul profesional dan siap secara finansial maupun teknis agar hubungan yang terjalin bersifat saling menguntungkan (win-win solution).

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD KLU juga mengajukan 8 poin pertanyaan krusial kepada Tim Simpul KPBU untuk memastikan proyek ini berjalan akuntabel:

  1. Keunggulan Skema: Apa keunggulan konkret KPBU dibandingkan pembiayaan langsung melalui APBD murni?

  2. Simulasi Anggaran: Apakah sudah dilakukan simulasi jika seluruh atau sebagian pendapatan PPJ dialokasikan langsung untuk pembangunan PJU melalui APBD?

  3. Kemampuan Fiskal: Berapa total kewajiban pembayaran daerah selama masa kontrak dan bagaimana dampaknya terhadap kapasitas fiskal daerah ke depan?

  4. Biaya Operasional: Siapa yang menanggung biaya listrik bulanan dan berapa estimasi besaran biaya per bulan untuk seluruh lampu tersebut?

  5. Detail Unit: Berapa jumlah titik lampu rill yang akan diperoleh masyarakat melalui skema KPBU dan berapa rincian biaya per titiknya?

  6. Mitigasi Risiko: Apa risiko yang harus ditanggung Pemda apabila target efisiensi atau target layanan tidak tercapai oleh pihak ketiga?

  7. Fleksibilitas Kontrak: Apakah terdapat klausul evaluasi, renegosiasi, atau penyesuaian kontrak apabila kondisi fiskal daerah mengalami perubahan di masa depan?

  8. Jaminan Keberlanjutan: Bagaimana jaminan agar proyek jangka panjang ini tidak membatasi ruang gerak pemerintahan dan DPRD pada periode berikutnya?

Anggota Fraksi dari partai Gerindra Lombok Utara ini berharap, skema KPBU yang juga telah sukses diterapkan di beberapa daerah lain seperti Kota Madiun ini, dapat menjadi titik balik bagi kemajuan infrastruktur dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.

  • Bagikan
Exit mobile version