PRAYA, RadarNTB.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Lombok Tengah. Guna menekan angka pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersinergi dengan Bea Cukai Mataram menggelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Hasil Tembakau di JM Hotel Kuta Mandalika, Senin (27/4/2026).
Kegiatan Satpol PP Loteng dan Bea Cukai Mataram di Kuta Mandalika ini merupakan agenda kedua di tahun anggaran 2026 yang menyasar pelaku industri, aparat desa, hingga masyarakat umum.
Tujuannya tegas: memperkuat pemahaman warga mengenai aturan cukai sekaligus memutus rantai peredaran rokok “polos” di Bumi Tatas Tuhu Trasna.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lombok Tengah, Lalu Rusdi, S.Sos, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan cukai bukan sekadar soal administrasi, melainkan tentang keadilan bagi pelaku usaha.
“Kepatuhan ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain itu, penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujar Lalu Rusdi.
Senada dengan hal tersebut, narasumber dari Bea Cukai Mataram, Choiril Rohman dan Raditya Bayu Pradipta, memaparkan bahwa edukasi terus digencarkan baik melalui forum formal maupun layanan informasi keliling.
Dalam sesi edukasi, tim Bea Cukai membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi rokok ilegal secara kasat mata.
Masyarakat diminta waspada terhadap produk dengan ciri-ciri seperti: Tanpa Pita Cukai (Rokok Polos), Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas dan Pita Cukai Salah Peruntukan (Misalnya: pita cukai untuk sigaret kretek tangan digunakan pada sigaret kretek mesin,red).
Langkah Satpol PP dan Bea Cukai tidak berhenti di ruang rapat. Penindakan langsung di lapangan juga terus dilakukan terhadap pedagang yang kedapatan menjual barang terlarang tersebut.
“Langkah (penindakan) ini diharapkan memberikan efek jera. Kami tidak main-main dalam menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” tambah perwakilan Bea Cukai.
Lalu Rusdi menegaskan kembali komitmen Satpol PP Lombok Tengah untuk menggencarkan razia secara berkala. Menurutnya, rokok ilegal merugikan negara dan merusak persaingan pasar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Ini komitmen kami dalam mendukung penegakan aturan serta menjaga ketertiban di Lombok Tengah,” tegasnya.
Di akhir acara, penyelenggara mengajak masyarakat untuk tidak menjadi penonton. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi pelanggaran sangat diperlukan karena pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi kolektif antara aparat dan rakyat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan angka peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah turun signifikan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau dapat lebih optimal untuk pembangunan daerah.
Pewarta: Herwan Zaelani
Editor: M2
