LOMBOK TENGAH, radarntb.com — Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB mengungkapkan bahwa layanan kesehatan reproduksi di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum memadai dan belum inklusif bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut dipaparkan dalam agenda Media Briefing yang digelar di Sekretariat HWDI NTB, Praya, Lombok Tengah, pada Sabtu (6/6/2026).
Untuk melihat kondisi riil di lapangan, HWDI dan FITRA telah melakukan monitoring langsung di enam puskesmas sampel di Lombok Tengah sejak tahun 2025 lalu. Keenam puskesmas tersebut meliputi: Puskesmas Bonjeruk, Kopang, Pengadang, Praya, Puyung, dan Ubung. Namun, hingga saat ini belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Berdasarkan monitoring tindak lanjut Community Action Plan (CAP), keterbatasan anggaran menjadi alasan dominan di balik stagnannya aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas.
“Kondisi ini tentu akan menghambat pencapaian visi Lombok Tengah Masmirah, khususnya program unggulan Lombok Tengah Berdaya Saing dan Lombok Tengah Mandiri,” ujar Ramli, Direktur FITRA NTB.
Anggaran Jadi Alasan: 72% Indikator Fisik Belum Terpenuhi
Hasil monitoring menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan: dari 25 indikator aksesibilitas yang ada, 72% indikator fisik belum terpenuhi dan hanya 7 indikator yang sudah terlaksana penuh.
Sebagai contoh, dari enam puskesmas yang dimonitoring, hanya satu yang memiliki fasilitas tempat parkir khusus disabilitas. Artinya, lima puskesmas lainnya sama sekali belum menyediakan fasilitas tersebut.
“Alasannya belum ada anggaran, baru direncanakan untuk tahun 2026,” ungkap Ketua HWDI NTB, Sri Sukarni, merefleksikan hasil monitoring sejak 2025.
Ironisnya, meski keenam puskesmas tersebut sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan untuk penyandang disabilitas, implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari kata inklusif.
Akar masalahnya bermuara pada alokasi anggaran. Dari total indikator yang belum terpenuhi di enam puskesmas, frasa “belum ada anggaran” muncul dalam 17 dari 25 indikator. Secara persentase, 68% beralasan kendala anggaran, 24% terkendala masalah ruangan, dan 8% karena kurangnya informasi.
“Komitmen ada, tetapi alokasi (anggaran) tidak ada,” tutur Sri.
Ia membeberkan keluhan salah satu petugas Puskesmas Puyung pada Oktober 2025 lalu. “Kami mau berubah, tetapi anggaran kami Rp 2,1 Miliar per tahun — 60% habis untuk jasa pelayanan. Sisanya tidak cukup untuk membangun fasilitas aksesibel,” tuturnya.
Temuan Kritis di Lapangan
Berikut adalah rincian hasil monitoring menyeluruh yang dilakukan oleh HWDI dan FITRA terkait hambatan di enam puskesmas tersebut:
1. Hambatan Aksesibilitas Fisik
-
Ketiadaan Ramp: Tidak ada bidang miring (ramp) di 4 puskesmas, sehingga pengguna kursi roda tidak dapat mengakses layanan secara mandiri.
-
Toilet Tidak Aksesibel: Pintu toilet terlalu sempit dan tanpa pegangan rambat (handrail), ditemukan di Puskesmas Bonjeruk dan Puyung.
-
Ketiadaan Rambu Informasi: Tidak ada rambu khusus (huruf braille atau warna kontras) di 5 puskesmas, sehingga penyandang tunanetra kesulitan mendapatkan petunjuk arah.
-
Fasilitas Tangga: Tangga tanpa handrail masih ditemukan di Puskesmas Ubung dan Puyung.
-
Fasilitas Parkir: 5 dari 6 puskesmas tidak memiliki area parkir khusus disabilitas.
2. Hambatan Layanan & SDM
-
Nol Pelatihan Kerja: Seluruh puskesmas mengakui belum pernah melaksanakan pelatihan interaksi atau pendampingan penyandang disabilitas bagi tenaga kesehatan.
-
Sistem Antrean: Antrean bagi pasien disabilitas masih digabung dengan pasien umum.
-
Ruang Pelayanan: Belum tersedia ruang pelayanan khusus disabilitas (salah satunya di Puskesmas Praya yang layanan KB, konseling, dan vaksin HPV di SLB sudah berjalan, namun ruang khususnya belum ada).
-
Minim Data: Puskesmas Bonjeruk belum memiliki data pilah mengenai penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.
-
Layanan Jemput Bola: Belum ada jadwal kunjungan atau jemput bola untuk penyandang disabilitas berat.
Praktik Baik yang Perlu Diapresiasi dan Diperluas
Meski banyak kekurangan, tim monitoring juga mencatat beberapa poin positif yang sudah mulai berjalan di beberapa puskesmas:
-
Regulasi Internal: SOP layanan disabilitas sudah tersedia di seluruh (6) puskesmas.
-
Digitalisasi Layanan: Layanan booking online sudah aktif di Puskesmas Bonjeruk, Kopang, Praya, dan Ubung, yang memudahkan akses bagi kelompok rentan.
-
Layanan Proaktif: Puskesmas Praya telah menjalankan program vaksinasi HPV dan skrining langsung ke SLB.
-
Kunjungan Rumah: Puskesmas Ubung sukses mengintegrasikan kunjungan rumah untuk lansia dan posyandu.
-
Komitmen Anggaran ke Depan: Puskesmas Puyung dan Ubung tercatat telah menganggarkan perbaikan toilet disabilitas (target November 2025) dan fasilitas parkir untuk tahun 2026.
Dasar Hukum yang Dilanggar
HWDI dan FITRA mengingatkan bahwa pemenuhan hak ini bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam:
-
UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 11): Hak atas kesehatan termasuk layanan reproduksi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, serta UU No. 17/2025 tentang Kesehatan.
-
PP No. 75/2019: Fasilitas kesehatan wajib menyediakan aksesibilitas fisik standar bagi penyandang disabilitas.
-
SDGs (Sustainable Development Goals) Goal 3 & 10: Menjamin kesehatan universal dan pengurangan kesenjangan dengan prinsip “No one left behind” (tidak meninggalkan siapapun, termasuk penyandang disabilitas).
Rekomendasi Kebijakan untuk Pemangku Kebijakan
Guna menyelesaikan persoalan ini, HWDI dan FITRA menawarkan lima rekomendasi taktis:
-
Alokasi Dana Khusus: Mengalokasikan dana BOK/JKN secara khusus untuk membiayai infrastruktur aksesibel (ramp, toilet, handrail, rambu braille) di 6 puskesmas mulai APBD 2026.
-
Standardisasi Infrastruktur: Mewajibkan standar aksesibilitas dalam desain pembangunan Puskesmas baru serta melakukan rehabilitasi/penyesuaian pada Puskesmas yang sudah ada.
-
Pelatihan Tenaga Kesehatan: Menganggarkan pelatihan SDM bagi seluruh tenaga kesehatan puskesmas mengenai tata cara mendampingi dan berinteraksi dengan penyandang disabilitas.
-
Validasi Data Terpilah: Mewajibkan pendataan penyandang disabilitas yang terpilah berdasarkan jenis disabilitas, usia, dan jenis kelamin di seluruh wilayah kerja puskesmas sebagai basis perencanaan.
-
Integrasi Dokumen Perencanaan: Mengintegrasikan rekomendasi Proposal CAP Penyandang Disabilitas ke dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK), RKA Puskesmas, hingga dokumen RKPD Kabupaten Lombok Tengah.
