LOMBOK TENGAH, radarntb.com – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang berlangsung di kawasan Tanjung Aan pada Selasa, 15 Juli 2025, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, ITDC selaku pengembang dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyatakan bahwa penataan kawasan KEK Mandalika, yang mencakup area seluas kurang lebih 1.175 hektar, merupakan aset kekayaan negara yang diserahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.
“Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika,” jelas ITDC dalam keterangan resminya dikirim Anggun salah satu pegawai ITDC kepada radarntb.com, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan yang saat ini berlangsung merupakan proses pengosongan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata The Mandalika.
ITDC menekankan bahwa proses ini telah didahului dengan serangkaian langkah komunikasi dan pendekatan persuasif.
Hal ini termasuk dua kali sosialisasi resmi yang dilaksanakan pada Januari dan April 2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025.
Dalam keterangannya, ITDC memahami bahwa proses penertiban ini bukanlah hal yang mudah bagi semua pihak.
Oleh karena itu, sejak awal, ITDC berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan bertahap.
Koordinasi yang erat juga telah dijalin dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika.
Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang ITDC untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
ITDC juga menyatakan tidak menutup mata terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal. Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika.
ITDC mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini.
“Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.
