MATARAM radarntb.com – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kantongi dua nama sebagai calon tersangka dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), masing-masing berinisial AM dan IR.
Hal itu diungkapakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, Sungarpin dalam acara Konferenai Pers, di aula kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB), jalan Langko Kota Mataram, hari ini Jumat (22/7/2022).
Kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, telah menjadi pembahasan serius Kejati NTB sejak tahun 2021 lalu.
Dalam kasus dana Kredit Usaha Rakyat ini, Kajati menyebutkan bahwa potensi kerugian negara mencapai angka 29,9 miliar 550 ribuan, dengan jumlah petani 789.
Dari 789 petani itu, 160 orang yang sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu Kejati NTB juga sudah meminta keterangan 1 orang ahli dan melakukan koordinasi dengan BPKAP terkait jumlah kerugian negara dari kasus dana KUR ini.
“terkait dengan hasil penyidikan bahwa ada beberapa oknum yang kita jadikan calon tersangka, dengan inisial saudara AM dan IR,” jelas Kajati NTB Sungarpin.
Lebih lanjut Kajati menggambarkan bahwa, penerimaan dana KUR oleh petani, sebagian ada yang menerima sepenuhnya, ada juga yang menerima separuh dan ada juga yang fiktif.
Selain berbentuk uang, petani juga ada yang menerima dalam bentuk barang seperti alat pertanian namun tidak sesuai dengan fungsinya.
“jadi ada beberapa modus dalam penerimaan dana KUR ini,” pungkasnya.