MATARAM radarntb.com – Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Mataram Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menutup kegiatan pelatihan Surveilans Epidemiologi di Hotel Golden Palace, Kota Mataram, Kamis (28/9/2023).
Pelatihan Surveilans Epidemiologi ini diikuti oleh 30 tenaga kesehatan yang berasal dari sejumlah Puskesmas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelatihan Surveilans Epidemiologi yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Mataram Kemenkes RI ini merupakan program dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggaran pelatihan ini berasal dari dana Dekonsentrasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Bapelkes Mataram melaksanakan pelatihan ini untuk mendapatkan pelatihan yang terakreditasi dan sesuai standar yang disyaratkan oleh Kemenkes RI.
Diketahui bahwa berdasarkan PMK No. 29 Tahun 2021 maka sejak 1 Januari 2022 Bapelkes Mataram resmi menjadi UPT Bapelkes Nasional ke 7 di Indonesia yang berada langsung dibawah Kementerian Kesehatan RI, dengan wilayah kerjanya yakni Indonesia timur bagian tengah mulai dari Bali, NTB, NTT, Maluku bahkan juga sampai Papua.
“wilayah kerja yang ditugaskan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI kepada kami, memang untuk Indonesia bagian timur bersama BBPK Makasar, Bapelkes Cikarang dan Bapelkes Mataram mitra kami sebanyak 17 Provinsi di Indonesia Timur,” jelas Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI H Ali Wardana, Jumat (29/9/2023).
Ali menjelaskan, penyelenggara pelatihan agar dilaksanakan oleh Institusi yang sudah terakreditasi A atau B sebagai lembaga pelatihan kesehatan, bisa Bapelkes langsung, bisa juga Institusi kesehatan maupun swasta yang sudah terakreditasi.
“Alhamdulillah, patut disyukuri Bapelkes Mataram sekarang sudah terakreditasi dan memiliki akreditasi B,” jelas Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI H Ali Wardana, Jumat (29/9/2023).
Sementara untuk Akreditasi Institusi Pelatihan, Ali Wardana menjelaskan, hal ini mengacu pada PP 67 Tahun 2019, bahwa pelatihan harus dilaksanakan oleh Institusi Pelatihan yang terakreditasi dengan memperhatikan 3 Komponen penting.
Tiga komponen penting yang harus diperhatikan oleh institusi pelatihan yang sudah terakreditasi yakni: 1. Administrasi dan Manajemen, 2. Pelayanan Pelatihan dan yang ke-3 Penunjang Pelatihan.
Ali Wardana berharap kegiatan dan pelatihan yang sudah terlaksana seperti pelatihan ini dapat memberi manfaat dan dampak yang baik bagi masyarakat.
Selebihnya ia berharap, kegiatan dan pelatihan berikutnya dapat lebih bagus dan lebih sempurna lagi.
Kekurangan-kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki untuk pencapaian mutu kegiatan dan pelatihan yang lebih berkualitas.
“Semoga kegiatan dan pelatihan pelatihan yang akan di laksanakan kedepannya akan lebih berkualitas lagi baik pelatihan yang bersumber APBN, APBD, Dana Dekonsentrasi dan Dana DAK Non Fisik yang mulai tahun 2023 ini baru bisa dilaksanakan,” terangnya.
Selebihnya Ali Wardana mengatakan, tugas Bapelkes Mataram hanya penjaminan mutu agar pelatihan dilaksanakan sesuai kurikulum yang tertuang dalam SIAKPEL (Sistem Informasi Akreditasi Pelatihan) Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Sementara untuk pengelolaan anggaran dilaksanakan oleh masing-masing instansi, seperti Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota di Nusa Tenggara Barat.
“Bapelkes Mataram hanya melakukan penjaminan mutu pelatihan sesuai yang tertuang didalam SIAKPEL Sistem Informasi Akreditasi Pelatihan Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan RI,” pungkasnya.