google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms LSM Amati Tanyakan Keberadaan KSP di KLU Terkait SHU dan Lainnya

LSM Amati Tanyakan Keberadaan KSP di KLU Terkait SHU dan Lainnya

  • Bagikan
LSM Amati Tanyakan Keberadaan KSP di KLU Terkait SHU dan Lainnya
ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amati, Iskandar. foto Teno (radarntb.com)

LOMBOK UTARA radarntb.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amati) tanyakan keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), terkait SHU dan lainnya.

Menurutnya, beberapa koperasi yg ada di KLU ini patut di pertanyakan keberadaannya karena sistem kerja beberapa koperasi yang ada, kami menilai melenceng dari nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri.

Contoh kecil pada beberapa koperasi, informasinya tidak ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota KSP tersebut.

Hal itu disampaikan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amati, Iskandar kepada radarntb.com, Rabu (12/10/2022).

Dalam waktu dekat, LSM Amati akan melayangkan surat kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Koperasi ini kan menerapkan orang yang meminjam uang tersebut bagian dari anggota dan atau calon anggota, tetapi dalam faktanya kalau kita kaitkan dengan Undang Undang Koperasi, anggota harus mendapatkan SHU,” kata iskandar

Hal lain yang dijelaskan ketua LSM Amati yakni, disalah satu KSP, setiap calon pegawai koperasi yang mau bekerja diharuskan menyerahkan ijazah asli kepada KSP tersebut sebagai syarat untuk bisa menjadi pegawai koperasi.

“disisi lain kami belum menemukan landasan hukum yang mengharuskan bahwa orang yang mau menjadi pegawai koperasi itu ijazahnya di jadikan jaminan, landasan hukum apa yang di pakai oleh oknum koperasi tersebut sehingga mengharuskan ijazah asli dijadikan jaminan,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, salah satu konsekuensi logis dari penerapan aturan perundang undangan yakni, adanya suatu perubahan hukum dalam masyarakat.

Termasuk kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha, harus patuh terhadap norma dan ketentuan yang berlaku.

“berkenaan dengan hal tersebut sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat dalam rangka inplementasi peraturan harus menaati aturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

LSM Amati bermaksud menyampaikan beberapa hal terkait aktivitas dan operasional Koprasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“keberadaan dan operasional beberapa KSP yang melakukan aktifitas di KLU baik di kantor cabang maupun induk, beberapa di antaranya ditengarai tidak sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya koperasi yang sebenarnya, menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Namun, kata iskandar, pada prakteknya justru menimbulkan berbagai masalah pada masyarakat, dan cenderung sama sekali tidak nampak asas kekeluargaan yang merupakan pondasi utama koperasi.

Menurutnya setiap kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana yang dilakukan oleh KSP, semestinya dilakukan dalam lingkup anggota, maupun dari lingkup anggota lainnya.

“sementara pada prakteknya yang kemudian menerima manfaat pinjaman adalah, mereka yang bukan anggota,” ujarnya.

“dengan kata lain, koperasi melakukan penyaluran pinjaman kepada masyarakat secara umum, seolah olah koperasi pada prakteknya berubah fungsi menjadi lembaga perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank yang secara aturan memiliki otoritas untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu yang dikritisi LSM Amati, yakni pemberlakuan syarat anggunan berupa bukti kepemilikan BPKB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat berharga lainya, yang kemudian persyaratan tersebut, sebagai syarat bagi anggota yang hendak melakukan pinjaman ke koperasi.

“pemberlakuan syarat ini kepada masyarakat seluar anggota, biasanya dilakukan dengan mengukur calon anggota potensial, hal itu tentu berlawanan dengan ketentuan yang mengatur koprasi bahwasanya tidak di perkenankan adanya anggunan dalam mengajukan pinjaman,” tuturnya.

“sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan operasional serta aktivitas Koperasi di KLU, kami melihat hampir nihil kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh dinas terhadap praktek praktek seperti ini, sehingga timbul kesan bahwasanya praktek seolah seperti dibiarkan begitu saja dan masyarakat yang harus berjibaku dengan praktek rentenir berkedok koprasi ini,” tambahnya.

Ia meminta agar dinas bersangkutan melakukan beberapa hal, seperti melakukan identifikasi terhadap koperasi yang diduga terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.

Melakukan pencabutan izin atau penghentian operasional koperasi yang terbukti melakukan praktek ilegal diluar ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar Dinas Koperasi, dapat memastikan, tidak ada lagi jaminan berupa surat berharga milik masyarakat yang dikuasai oleh pihak koperasi, yang selama ini dijadikan jaminan.

“Dalam waktu dekat kami dari LSM AMATI akan membuka posko aduan masyarakat untuk menginventarisir masalah yang di hadapi masyarakat dengan pihak koperasi,” pungkasnya. (teno*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *