google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Pemberian Sertifikat Tora ke Masyarakat Sekotong

Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Pemberian Sertifikat Tora ke Masyarakat Sekotong

  • Bagikan
Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Pemberian Sertifikat Tora ke Masyarakat Sekotong
Menteri ATR/BPN Tindak Lanjuti Pemberian Sertifikat Tora ke Masyarakat Sekotong

MATARAM, radarntb.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan akan menindak lanjuti pemberian sertifikat Tora (Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria) kepada masyarakat Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Nusron mengakui bahwa menteri ATR/BPN sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan pemberian Tora kepada 57 masyarakat penggarap di Desa Buwun Mas.

“Memang Pak Menteri sebelumnya sudah menetapkan ini menjadi Tora, dan kalau Pak Menteri sebelumnya menetapkan maka kita akan melaksanakan,” tegas Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Kegiatan RDP ini juga diikuti oleh warga Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas yang diwakilkan oleh Ketua Badan Pengarah Komisi Independen Pengurusan Hak Atas Tanah Terlantar (KIPHTL NTB), Lalu Tahdin Ghafur dan Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (Ketum Alarm) NTB, Lalu Hizzi S. Pd.

Pada kegiatan itu, Nusron memastikan, seusai pelaksanaan RDP ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB dan BPN Kabupaten Lombok Barat guna menindaklanjuti keputusan menteri tersebut.

“Nanti setelah rapat ini kami akan tindaklanjuti dengan Pak Kanwil, dengan Pak Kakantah untuk segera menindak lanjuti dan segera melakukan verifikasi kepada calon penerima, apakah penerima layak atas objek dari reforma agraria, apakah menjadi subjek tepat atau tidak yang akan menjadi (penerima, red) supaya tidak akan menjadi konflik baru disana. Kalau sudah keputusan harus kita jalankan,” tegasnya.

Nusron bilang, keputusan menteri ATR/BPN itu harus dijalankan sepanjang keputusan tersebut tidak ada penolakan yang menyebabkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.

“Sepanjang itu keputusan memang itu harus dilaksanakan. Karena itu keputusan, kecuali ada sejumlah masyarakat (menolak, red) tentu baru kita tinjau ulang. Sepanjang tidak ada gejolak masyarakat kalau itu keputusan akan kita laksanakan,” tegasnya lagi.

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) itu ada batasan waktu. Disebutnya, HGB berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, serta dapat diperbarui paling lama 30 tahun.

“Kalau kemudian negara tidak lagi memutuskan untuk diperpanjang atau tidak diperbarui artinya memang sudah tidak ada lagi pemiliknya, itu tanah negara. Statusnya tanah negara, negara yang punya kuasa. Negara menggunakan apa ini tergantung negaranya. Kalau menteri ATR/BPN memutuskan akan di reforma agraria akan kita laksanakan. Kita konsisten saja, Ihdinas Sirotol Mustaqim,” katanya.

Ditempat yang sama, Anggota DPD RI, TGH Ibnu Kholil mengapresiasi langkah tegas menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait tindak lanjut keputusan pelaksanaan pemberian sertifikat Tora terhadap masyarakat penggarap di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas.

“Terimakasih Pak Menteri atas ketegasannya, sekali lagi saya apresiasi dan tidak salah Pak Prabowo menjadikan menteri ATR/BPN,” canda TGH Ibnu Kholil.

Sebelumnya, TGH Ibnu Kholil sudah berkoordinasi dengan dirjen reforma kementerian ATR/BPN.

Dari hasil koordinasinya tersebut, kendala tak terlaksananya pemberian sertifikat Tora ke 57 masyarakat penggarap karena adanya keberatan dari PT Lingga Permata Utama.

Sehingga, kata dia, Bupati Lombok Barat selaku ketua tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melayangkan surat penundaan pelaksanaan pemberian sertifikat Tora kepada masyarakat ke kementerian ATR/BPN.

“Kemarin kami bertemu dengan dirjen reforma, dan disitu juga ditunjukkan surat penangguhan dari bupati mungkin dalam hal ini menjadi ketua gugus Lombok Barat. Sehingga kenapa Bupati Lombok Barat minta penangguhan atas dasar ada permintaan dari yang punya PT ini, dan kebetulan yang punya PT Lingga ini adalah salah satu mantan menteri sosial,” papar TGH Ibnu Kholil.

“Kemudian dari dirjen berharap pendampingan dari DPD atau DPR agar bagaimana solusinya supaya Bupati di Lombok Barat itu juga mengizinkan warga yang 57 orang,” imbuhnya.

Dikatakan TGH Ibnu Kholil, pihaknya akan turun ke Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas untuk memastikan jika hal tersebut menjadi hambatan sehingga tidak terlaksananya pemberian sertifikat Tora ke masyarakat.

“Kalau ini memang hambatan dari Pemda Lombok Barat kami juga minta dari DPD untuk bisa tinjau langsung ke lapangan dan bisa turun langsung ke lokasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT Lingga Permata Utama memiliki HGB dari tahun 1992. Dari tahun tersebut, PT Lingga Permata Utama tidak pernah mendirikan bangunan sesuai peruntukannya hingga HGB berakhir pada tahun 2012.

Berdasarkan hal itu, masyarakat setempat kemudian memanfaatkan lahan tersebut menjadi pemukiman yang sudah berdiri sebuah Masjid, Sekolah bahkan ada pemakaman. Disamping itu masyarakat juga memanfaatkan tanah tersebut menjadi lahan pertanian dan perkebunan.

Oleh karena itu, sesuai peraturan, lahan yang dikuasai masyarakat selama 20 tahun bisa didaftarkan sebagai hak milik. Tanah yang terlantar dan dikuasai masyarakat selama 20 tahun bisa menjadi objek penertiban tanah.

Pada 27 Agustus 2020, warga Dusun Pangsing Desa Buwun Mas mengajukan Permohonan Penetapan Lokal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Kantor BPN Kabupaten Lombok Barat.

Pihak BPN Lombok Barat kemudian menindaklanjuti dengan penentuan lokasi lahan perkebunan warga sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berdasarkan Putusan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/HT.03/2379/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Kementerian kemudian memberikan Tora kepada warga penggarap sebanyak 57 bidang tanah seluas 58,55 hektar.

  • Bagikan
Exit mobile version