MATARAM, radarntb.com – Aksi peredaran narkotika di Kota Mataram berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial R dan SR ditangkap di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan, pada Senin (11/8/2025). Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, penangkapan Pasutri ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan lokasi pelaku.
“Setelah memastikan informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R dan SR. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan setelah penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” ungkap AKP Bagus.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram dan alat komunikasi. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Bagus menyatakan, pihaknya masih terus mendalami peran R dan SR dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram serta alat komunikasi.
“Kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran Narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R dan SR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
