LOMBOK UTARA radarntb.com – Terduga pelaku penggelapan puluhan mobil ditangkap Polisi dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda NTB.
Penangkapan pelaku penggelapan mobil itu, diungkapkan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayang Sudarmanta, SIK., MH, dalam acar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pengelapan bertempat di halaman Polres Lombok Utara, Rabu, (25/5/2022).
AKBP I Wayang Sudarmanta mengatakan bahwa, peristiwa tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga magi masyarakat, supaya bisa mengetahui dan juga bisa mengantisipasi kasus penipuan dan pengelapan dengan modus yang telah di lakukan oleh pelaku.
Pelaku penggelapan puluhan mobil ini berinisial MA, laki – laki, ( 32 tahun ), pekerjaan Wiraswasta, berasal dari salah satu desa di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terduga pelaku MA ditangkap berdasarkan laporan dari tujuh korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkapnya.
Jumlah mobil yang di gelapkan 30 unit, sementara barang bukti (BB) yang bisa dikumpulkan Polisi berjumlah tujuh, sisanya masih dilakukan penyelidikan dan pencarian.
Dijelaskan. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MA, yaitu dengan melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menyewa kendaraan lalu menggadaikannya tanpa izin dari pemilik kendaraan.
Jumlah sewa untuk satu mobilnya berkisar antara Rp. 250.000 hingga Rp. 300.000. jangka waktu sewanya cukup lama ada yang satu bulan bahkan lebih.
“berawal dari infomasi yang telah kami dapatkan, bahwa ada sekitar 30 unit kendaraan roda empat ( R4 ) yang disewakan kemudian digadaikan oleh pelaku M.A. lalu digadaikan kembali oleh penerima gadai,”
“Ini merupakan modus yang baru yang dilakukan oleh tersangka, sebenarnya masalah ini lumrah yang terjadi di masyarakat namun masyarakat masih banyak menjadi korban,” tambahnya.
Kronologisnya, tanggal 9 Februari 2022 lalu, pelaku dengan inisial MA ini, menghubungi para pemilik mobil dengan tujuan, ingin menyewakan mobil kepada korban selaku pengelola usaha penyewaan mobil di Dikky Tour dan Travel.
Kepada pemilik mobil, MA beralasan ingin menyewa mobil untuk digunakan dalam proyek, selain itu untuk keperluan MotoGP Mandalika baik untuk pengantaran tamu dari dinas atau lainnya.
“Pelaku melakukan penipuan dengan memperdaya dan merayu korban untuk mau menyewahkan kendaraannya untuk kegiatan MotoGp Mandalika pada beberapa bulan yang lalu, dengan ongkos sewa mobil per-hari yang bervariasi, ada yang Rp. 250.000 hingga 300.000 akhirnya korban mau menyewahkan kendaraannya kepada pelaku,” tuturnya.
Mirisnya, kata Kapolres, kendaraan tersebut setelah disewa oleh terduga pelaku, kemudian pelaku menggadaikan pada seseorang, uang hasil gadainya digunakan kembali untuk menyewa mobil lagi.
“Total kendaraan sekitar 30 unit dari tujuh pemilik. Sedangkan lima pemilik yang lain mereka tidak membuat laporan pengaduan dan mereka ingin menyelesaikan sendiri masalahnya dengan pihak keluarga pelaku. Sedangkan untuk dua korbannya sudah melapor dan kita sudah berhasil mengamankan 7 unit kendaraan R 4 sebagai barang bukti dari sepuluh kendaraan, sedangkan tiga unit kendaraan lainnya masih kita lakukan penyelidikan dan tiga unit kendaraan tersebut berada diluar wilayah Hukum Polres Lombok Utara,” pungkasnya.