Pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru Agama Terhambat, AGPAII NTB Nyatakan Sikap Kepada Pemerintah

  • Bagikan
Pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru Agama Terhambat, AGPAII NTB Nyatakan Sikap Kepada Pemerintah
Penulis Opini Berjudul: Pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru Agama Terhambat, AGPAII NTB Nyatakan Sikap Kepada Pemerintah

OPINI – Keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu) pada periode 2023–2025 bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Dampaknya nyata, dalam, dan serius. Ia menyentuh martabat profesi, kestabilan ekonomi keluarga guru, serta rasa keadilan dalam tata kelola negara.

Guru diminta profesional, disiplin, dan tepat waktu dalam menjalankan amanah. Maka wajar bila guru juga berharap haknya dipenuhi dengan standar ketepatan yang sama. Ketika hak tersebut terlambat berulang, pesan yang terasa di lapangan bukan hanya “proses sedang berjalan”, tetapi seolah pengabdian mereka dinomorduakan.

Kami perlu menyampaikan dengan jernih: keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan Gaji ke-13 ini berakibat fatal bagi banyak guru. Bukan hanya mengganggu arus kas rumah tangga, tetapi juga meruntuhkan rasa aman, menekan psikologis, dan menurunkan kepercayaan pada sistem. Dalam banyak kasus, guru telah merencanakan kebutuhan keluarga berdasarkan hak yang dijanjikan negara — dan ketika realisasi tertunda, yang menanggung beban pertama adalah keluarga mereka.

Di sisi lain, kami juga mencatat bahwa ikhtiar advokasi telah dilakukan secara serius oleh DPW AGPAII NTB bersama berbagai pemangku kepentingan. Koordinasi dan audiensi lintas lembaga telah ditempuh dengan mulai dari pusat audiensi dengan DJPK (Direktorat Jendral Perimbangan Keyangan) Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya dan forum koordinasi lintas kementerian. Terbitnya KMK No. 372 Tahun 2025 menjadi penanda bahwa masalah ini diakui dan mulai dijawab secara struktural.

Namun demikian, pengakuan regulatif saja belum cukup. Yang dibutuhkan guru adalah realisasi tepat waktu dan kepastian operasional di daerah. Fakta bahwa sebagian wilayah belum dapat mencairkan karena mepetnya waktu transfer akhir tahun, proses pergeseran anggaran, serta tahapan RKUD–SPP–SPM–SP2D–KPPN menunjukkan bahwa desain mekanisme perlu dibuat lebih antisipatif, bukan reaktif.

Karena itu, dengan sikap hormat dan itikad baik, kami menyampaikan beberapa penegasan:

1. Keterlambatan berulang tidak boleh dianggap wajar — ini harus diperlakukan sebagai masalah tata kelola yang serius.

2. Hak guru bukan komponen pelengkap anggaran, tetapi kewajiban utama yang harus diamankan sejak awal perencanaan.

3. Sinkronisasi pusat–daerah harus dikunci lebih dini agar tidak terjadi penumpukan proses di akhir tahun anggaran.

4. Transparansi progres pencairan per daerah perlu dibuka agar guru tidak hidup dalam ketidakpastian.

5. Diperlukan skema pengamanan waktu (time-buffer policy) khusus untuk pembayaran hak guru pendidikan agama.

Nada protes ini lahir bukan dari kemarahan, tetapi dari kepedulian. Bukan untuk menyudutkan, melainkan untuk meluruskan.

Negara yang kuat berdiri di atas pendidikan yang kuat — dan pendidikan yang kuat berdiri di atas guru yang dimuliakan, bukan dibiarkan menunggu haknya tanpa kepastian.

Harapan kami sederhana namun mendasar: hormati pengabdian guru dengan ketepatan kebijakan dan ketepatan pembayaran haknya. (Red)

  • Bagikan
Exit mobile version