Pemprov NTB Sahkan Perda Baru, Kemudahan Izin Usaha UMKM Jadi Prioritas Utama

  • Bagikan
Dr. Lutfah Rahayu SH, MH
Dr. Lutfah Rahayu SH, MH

MATARAM, radarntb.comPemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Langkah strategis yang menjadi atensi langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ini dipastikan bakal memangkas kerumitan birokrasi, sehingga iklim investasi dan ekosistem usaha bagi UMKM makin kondusif.

Analis kebijakan hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB Dr. Lutfah Rahayu SH, MH menegaskan, produk hukum tersebut hadir sebagai solusi konkret atas keluhan klasik para pelaku usaha. Kini, prosedur untuk memulai dan menjalankan bidang usaha dijamin jauh lebih mudah.

“Inti dari Perda ini adalah simplifikasi. Jika dulu mengurus izin dianggap ribet, sekarang diatur agar lebih mudah, termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi teman-teman UMKM untuk tumbuh. Aturan lebih rinci dapat diakses di laman JDIH Biro Hukum,” jelas Yayu di ruang kerjanya, Rabu (8/4).

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mendalami rincian aturan baru ini, Pemprov NTB telah membuka akses publik seluas-luasnya. Dokumen tersebut dapat diunduh langsung melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB.

Selain fokus pada kemudahan perizinan, Yayu memaparkan bahwa pihaknya juga tengah mengebut penyelesaian regulasi strategis lainnya. Di antaranya adalah Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diprakarsai Bapenda, serta Raperda tentang pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam proses penyusunannya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama. Alurnya dimulai dari tahapan pengusulan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disusul proses harmonisasi ketat yang melibatkan tim dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan pasal-pasal di dalamnya selaras dengan hierarki perundang-undangan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Pembahasan kemudian berlanjut ke tahap legislatif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB. Tahapan ini sangat krusial guna menyamakan visi pembangunan antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Prosesnya butuh waktu. Hingga sampai tahap akhir kita fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk penyesuaian regulasi, sebelum akhirnya mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) resmi,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kinerja yang ada, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah sukses memfasilitasi sebanyak 15 Perda sepanjang tahun 2025 lalu. Memasuki tahun 2026, instansi ini tengah mengawal penuh tiga Perda, dengan rincian satu perda telah resmi diundangkan dan dua lainnya masih dalam tahap pembahasan.

Meski beberapa rancangan regulasi masih memerlukan penyamaan persepsi yang intensif, Biro Hukum dan HAM Setda NTB tetap optimistis seluruh target produk hukum prioritas ini dapat tuntas tahun ini.

“Sebagai fasilitator bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, kami usahakan selesai tahun ini dan memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat dan bermanfaat nyata bagi masyarakat luas,” tegas Yayu.

 

  • Bagikan
Exit mobile version