Pencegahan Korupsi Dana Desa, Kejati NTB Gandeng Biro Hukum ke Sumbawa

  • Bagikan
Sosialisasi dan penerangan hukum Kejati NTB bersama Biro Hukum Setda NTB di Sumbawa.
Sosialisasi dan penerangan hukum Kejati NTB bersama Biro Hukum Setda NTB di Sumbawa.

MATARAM, radarntb.com-Kejaksaan Tinggi NTB bersama Biro Hukum Setda NTB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah sekaligus penyuluhan hukum untuk para kepala desa di Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/11). Kegiatan ini menitikberatkan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui program Jaga Desa. Serta sejumlah program nasional dan daerah lainnya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, kehadiran jaksa di desa bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Jaksa hadir untuk desa, makanya Kejagung punya program Jaga Desa. Kita ingin memastikan (anggaran) desa dikelola dengan baik, tanpa penyimpangan,” katanya.

Program Jaga Desa merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung. Program ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pengawasan pemanfaatan Dana Desa, pemulihan aset, hingga dukungan penegakan hukum juga masuk dalam cakupan program tersebut.

“Termasuk pertukaran data dan atau informasi,” ujar Efrien.

Ia menjelaskan, program ini mengoptimalkan keberadaan rumah restorative justice sebagai sarana jaksa mengedukasi masyarakat sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum. Anggaran desa, lanjutnya, harus diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, penguatan BUMDes, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan dan ketahanan pangan.

“Untuk NTB, ada penekanan pada Pekarangan Pangan Lestari. Minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan ke sektor ini,” tambahnya.

Efrien menyebut masih ada kepala desa yang belum memahami tata kelola keuangan dengan baik. Ia mengingatkan agar pengelolaan dana desa mengikuti aturan dari Kemendes PDTT. “Korupsi tidak melihat jumlah nominal, tapi niat jahat dan perbuatan melawan hukumnya,” tegasnya.

Kasi Intelijen I Kejati NTB Supardin menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. “Biasakan datang ke kantor kejaksaan untuk konsultasi hukum. Kami terbuka. Dunia semakin transparan, informasi bisa dengan mudah tersebar di media sosial,” katanya.

Ia juga mengingatkan tiga modus penyimpangan yang sering terjadi, yaitu kegiatan fiktif, laporan fiktif, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. “Jangan sampai terjadi. Ini tanggung jawab moral kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Yudha Prawira Dilaga memaparkan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Aturan ini menjadi dasar pemerintah provinsi dalam menekan tingginya angka perkawinan usia dini dan memuat sanksi bagi aparat desa yang memfasilitasi pernikahan anak, termasuk ancaman pidana enam bulan.

Perda tersebut diterbitkan untuk memperkuat pencegahan di semua level mengingat perkawinan anak berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. “Perda ini memberi dasar hukum yang jelas, sehingga pemerintah daerah dan desa punya pegangan dalam mencegah praktik perkawinan anak,” jelasnya.

Yudha menambahkan, pendekatan lintas sektor menjadi kunci karena pencegahan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. “Kami terus mendorong kolaborasi dengan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat karena perubahan perilaku membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, narasumber lain dari Kejati NTB, Dedi Irawan, menjelaskan tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia mengatakan, koperasi ini hadir sebagai model penguatan ekonomi desa melalui usaha simpan pinjam dan pengelolaan produk lokal. Koperasi juga memberikan akses pembiayaan lebih mudah bagi warga, terutama pelaku usaha mikro tingkat dusun dan desa, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.

Ia menegaskan, koperasi tersebut diharapkan menjadi contoh penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Dukungan pemerintah desa diperlukan agar manfaat koperasi semakin luas, terutama dalam meningkatkan pendapatan warga dan memperkuat struktur ekonomi desa.

  • Bagikan
Exit mobile version