google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms Polisi Amankan Mahasiswa Penjual Tuak di Loteng

Polisi Amankan Mahasiswa Penjual Tuak di Loteng

  • Bagikan

RadarNTB.com – Polisi dari Polsek Praya Timur aman seorang mahasiswa penjual tuak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin hari Jumat (1/4/2022).

Mahasiswa penjual tuak di loteng yang diamankan Polisi ini berinisial MS laki-laki umur 30 tahun, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, berasal dari Keruak, Lombok Timur.

Mahasiswa ini, diamankan Polisi saat membawa tuak yang hendak dijualnya menggunakan kendaraan roda empat dan di packing menggunakan Dus Air Minum Kemasan, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur , Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada Jumat (1/2/2022) kemarin.

karena kedapatan membawa Miras jenis tuak, menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana,warna hitam untuk diperjual belikan, pada Kamis 31/03/2022 sekitar pukul 13.15 Wita, di Jalan Raya Desa Mujur menuju Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur , Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022) menjelaskan, bahwa, salah satu Penjual Tuak di Loteng itu diamankan petugas Polsek Praya Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur.

Saat diberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.

“Sopir bersama kendaraan dan BB miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut” jelas Kapolsek.

Dari hasil introgasi petugas ia mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp.1.550.000,-

Sesuai kesepakatan miras dari Narmada akan dibawa menuju Keruak Lombok Timur untuk dijual, MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu, adapun pemilik miras tersebut.

“MS sdh kami amankan di Polsek Praya Timur utk proses selanjutnya, Upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari Masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H” pungkasnya (mn*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *