LOMBOK UTARA, radarntb.com — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara memastikan bahwa kematian S.A.H. (35), perempuan yang ditemukan di salah satu tepi pantai di Dusun Pandanan, Kabupaten Lombok Utara, tidak terkait dengan unsur pidana.
Kesimpulan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan rekam medis, dan koordinasi dengan pihak keluarga.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengkaji riwayat kesehatan korban secara komprehensif dengan melibatkan keterangan dokter spesialis.
“Berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter spesialis, korban diketahui memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran,” ungkap Wilandra, Senin (19/1).
Selain itu, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa korban sudah lama berjuang dengan kondisi kesehatannya. Korban tercatat memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, depresi, serta keluhan sakit fisik di bagian leher yang diderita selama kurang lebih 10 tahun terakhir.
Berikut Kronologi Penemuan dan Penolakan Autopsi:
Jenazah korban ditemukan oleh warga pada Minggu (18/1) sekitar pukul 09.25 WITA di tepi Pantai Nipah, Dusun Pandanan, Desa Malaka. Sebelumnya, S.A.H. dilaporkan telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1/2025).
Titik terang pencarian bermula saat rekan serumah korban menemukan sepeda motor milik S.A.H. terparkir di pinggir jalan wilayah Malaka.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur, yang langsung terbang ke Lombok untuk melakukan pencarian.
Setelah jenazah ditemukan dan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk visum luar, pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap autopsi.
“Pihak keluarga telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka mengikhlaskan kepergian korban dan tidak menuntut secara hukum, yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi,” tambah Wilandra.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta keterangan saksi, Polres Lombok Utara resmi menutup penyelidikan ini karena tidak ditemukannya unsur kekerasan atau tindak pidana.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga pada Senin (19/1/2025) sore untuk dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, keterangan keluarga, dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” pungkasnya.
