google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Pagutan

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Pagutan

  • Bagikan

MATARAM (RadarNTB.com) – Kepolisian Sektor Pagutan, Kota Mataram, NTB tangkap pelaku begal di Jl Bandar Seraya, Gang Gili Layar I, Lingkungan Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Rabu (12/01/2022) lalu.

Kapolsek Pagutan IPTU I Putu Sastrawan SH. mengatakan, pelaku begal tersebut berjumlah 4 orang, masing-masing berinisial AM, SF, SJ dan J, satu diantaranya masih dibawah umur.

Dari keempat pelaku, tiga orang berhasil di tangkap, satu masih buron, sementara pelaku yang dibawah umur dilakukan pembinaan dan diserahkan ke unit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Keempat terduga pelaku diketahui indentitasnya setelah anggota opsnal Polsek Pagutan mendapat keterangan dari saksi korban yang berjumlah dua orang dan tetangganya yang berada disekitar TKP saat dilakukan olah TKP.

“Jadi dari hasil olah TKP anggota memperoleh identitas keempat terduga pelaku yang memang tinggal disekitar itu,” jelas Kapolsek Pagutan IPTU I Putu Sastrawan dalam acara konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pagutan, Sabtu (22/01/2022)

“Saat dilakukan penangkapan pada 14/01/2022 Anggota berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dimana 2 diantaranya Dewasa yaitu AM dan SF serta 1 masih dibawah umur (JF). Sedangkan terduga J melarikan diri dan telah masuk dalam DPO kami,”jelas Putu.

Utuk kedua terduga pelaku dewasa AM dan SF saat ini telah diamankan di mapolsek Pagutan beserta barang buktinya, sedangkan terduga pelaku dibawah umur telah diserahkan keunit PPA Reskrim Polresta Mataram.

Modus pelaku, saat korban berhenti tiba-tiba salah satu terduga (J) mencabut kunci Sepeda Motor korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku J meminta uang dan Hp milik korban, namun korban tidak memberikan Hp miliknya melainkan hanya memberikan uang 10 ribu.

Teman korban yang dibonceng lari untuk memberitahukan warga sekitar. Melihat hal tersebut ke 4 terduga kabur melarikan diri.

Merasa ketakutan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Pagutan.

Atas peristiwa ini terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Yar*)

  • Bagikan
Exit mobile version