google-site-verification=ifJPc0uzRA4Y4Fdt8VWeGvttPAD7V18nkgstdtOyxms

Dua Orang Sopir Truk Asal Jawa Timur Ditangkap Polisi di Mataram

Dua Orang Sopir Truk Asal Jawa Timur Ditangkap Polisi di Mataram

  • Bagikan

MATARAM radarntb.com – Dua orang Sopir Truk asal Jawa timur ditangkap Polisi Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Mataram di sebuah rumah Kost yang ada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (18/7/2022).

 

Dua orang Sopir truk itu, ditangkap Polisi Polresta Mataram, penyebabnya adalah, mereka diduga hendak membeli Sabu disebuah Rumah Kost yang ada di Wilayah Cakranegara Mataram.

Selain Dua Sopir Truk, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan barang haram tersebut, satu diantaranya pemilik Kost (dia diduga sebagai pemilik Sabu/red), dan satunya lagi adalah rekan pemilik Kost.

Dua sopir yang ditangkap Polisi itu masing masing berinisial H, pria 43 tahun, asal Banyuwangi Jawa timur, dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur juga.

Sementara Pemilik Kost yang diduga sebagai pemilik barang berinisial S, pria 53 tahun, Sasak, alamat Cakranegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H, pria 41 tahun, alamat Punia Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, dalam keterangan Persnya, Senin (18/7) mengatakan bahwa, kedua sopir truk itu ngaku beli narkoba jenis sabu untuk daya tahan tubuh agar tidak ngantuk di jalan saat menyetir.

“Kedua sopir ini berada di kost tersebut berniat membeli sabu untuk daya tahan agar tidak mengantuk selama nyopir,” jelas Yogi

“Kedua Sopir asal Jawa timur tersebut adalah H, pria 43 tahun, asal Banyuwangi Jawa timur, dan DW pria 32 tahun asal Malang Jawa timur, Sedangkan pemilik kos yang diduga penjual Sabu yakni S, pria 53 tahun, Sasak, alamat Cakeanegara Selatan Kota Mataram, dan rekannya H, pria 41 tahun, alamat Punia Kota Mataram,” terang Yogi.

Dikatakan Yogi, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Atas informasi awal itu, tim opsnal Melakukan Penyelidikan ke wilayah yang dimaksud.

Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal mendatangani lokasi dan benar saat berada di TKP langsung mengamankan 4 orang terduga, diantaranya 2 sopir truk yang hendak membeli sabu dan pemilik Kost beserta rekannya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 5,42 gram dari tangan pemilik Kost yang diduga sebagai pemilik Sabu dan ada juga barang bukti yang diamankan dari tangan sopir truk.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

“Keempat terduga akhirnya dibawa ke mapolresta Mataram bersama barang bukti hasil penggeledahan,”jelas Yogi.

Kepada para terduga diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Keempat terduga akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan serta pengembangan secara mendalam dan melakukan tes urine,” ucapnya singkat.

“Kami sampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat kota Mataram dalam rangka mencegah peredaran narkoba di wilayah ini,” pungkas Yogi.

  • Bagikan
Exit mobile version